Probity Audit Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Melalui Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)
Jumat, 24 Oktober 2025
Sebagai komitmen untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan Program Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), pada Oktober ini beberapa Probity dilaksanakan oleh Itjen KKP. Tujuan probity audit adalah memberikan keyakinan memadai bahwa pelaksanaan tahapan penunjukan langsung oleh Pokja Pemilihan Biro PBJ telah sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2025. Ruang lingkup probity audit sesuai Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden berdasarkan Arahan Presiden.
Pelaksanaan probity audit tidak dilaksanakan secara e-audit karena belum terdapat fitur penunjukan langsung melalui pasca kualifikasi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), melainkan dilaksanakan secara manual dengan metode penelusuran bukti dokumen, konfirmasi, dan prosedur analitis terhadap bukti dokumen pelaksanaan penunjukan langsung yang disampaikan oleh Pokja Pemilihan.
Beberapa probity audit yang dilaksanakan Itjen KKP Oktober 2025 ini:
Probity audit ini dilakukan terbatas pada kelengkapan dokumen yang telah disampaikan, adapun keabsahan dan kebenaran dokumen yang disampaikan merupakan tanggung jawab manajemen/pimpinan Satker terkait. Beberapa hal yang menjadi fokus dalam penilaian/klarifikasi ini antara lain terkait: undangan penunjukan langsung dilengkapi dokumen pemilihan, pemberian penjelasan kepada Calon penyedia, dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran dari calon penyedia langsung, serta proses yang berkaitan penilaian calon penyedia seperti evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga, dsb.
Probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik dan dapat membawa berbagai dampak positif. Dilansir dari laman BPKP, beberapa dampak yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa yang memenuhi prinsip-prinsip probity yaitu:
1) Menghindari konflik dan permasalahan.
2) Menghindari praktek korupsi.
3) Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi.
4)Memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya.
5) Memberikan keyakinan secara objektif dan independen atas kejujuran (probity) proses pengadaan barang/jasa.
6) Meminimalkan potensi adanya litigasi (permasalahan hukum)
Dari jenis audit, sebenarnya Probity Audit PBJ dapat dipandang sebagai salah satu Audit Tujuan Tertentu (penjelasan Pasal 4 (4) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) untuk menilai Ketaatan terhadap Ketentuan PBJ). Audit dilaksanakan dengan pendekatan probity untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan Benar, Jujur dan Berintegritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJ.
Secara umum, probity audit dilaksanakan melalui tahapan-tahapan penyusunan Program/Pedoman Kerja Audit (PKA) rinci yang berisikan Tentative Audit Objective (TAO) atau biasa dikenal juga sebagai titik-titik kritis yang potensial menjadi temuan beserta langkah-langkah kerja tim, selanjutnya setelah Tim Audit terbentuk dilakukan penelaahan awal terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI) guna menentukan luas cakupan sampling audit. Tahapan selanjutnya penyusunan Kertas Kerja Audit (KKA) oleh tim yang berisikan simpulan-simpulan atas kondisi dan penyebab, dan sudah lebih mengarah ke temuan sementara. Temuan sementara ini nantinya direviu secara berjenjang oleh Ketua Tim, Pengendali Teknis hingga Pengendali Mutu, dan setelah mendapatkan tanggapan dijadikan sebagai temuan final. Tahapan terakhir adalah meramu seluruh temuan final tersebut menjadi sebuah Laporan Hasil Audit (LHA) yang utuh dengan atribut-atribut temuan yang terdiri dari Kondisi, Kriteria, Penyebab, Akibat, dan Rekomendasi. LHA ini umumnya juga telah dilampiri dengan Rencana Aksi penyelesaian tindak lanjut oleh auditi dengan detail batas waktu pelaksanaan tindak lanjut. Untuk probity audit terhadap perencanaan PBJ batas waktu tersebut jauh lebih singkat yakni 3-5 hari dengan harapan proses PBJ segera berjalan menurut rekomendasi dalam LHP probity audit tersebut.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141