Probity Audit Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk Transparansi dan Akuntabiltas

Senin, 15 April 2024


 

Probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.

Probity Audit ini sangat strategis karena dapat membawa berbagai dampak positif. Dilansir dari laman BPKP,  beberapa dampak yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa yang memenuhi prinsip-prinsip probity yaitu:

1) Menghindari konflik dan permasalahan.

2) Menghindari praktek korupsi.

3) Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi.

4)Memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya.

5) Memberikan keyakinan secara objektif dan independen atas kejujuran (probity) proses pengadaan barang/jasa.

6) Meminimalkan potensi adanya litigasi (permasalahan hukum)

 

Dari jenis audit, sebenarnya Probity Audit PBJ dapat dipandang sebagai salah satu Audit Tujuan Tertentu (penjelasan Pasal 4 (4) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) untuk menilai Ketaatan terhadap Ketentuan PBJ). Audit dilaksanakan dengan pendekatan probity untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan Benar, Jujur dan Berintegritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJ.

Untuk itu Probity Audit dilaksanakan selama proses Pengadaan Barang/Jasa berlangsung (on going) yaitu pada saat proses PBJ sedang berlangsung dan/atau segera setelah proses PBJ selesai. Secara umum, probity audit dilaksanakan melalui tahapan-tahapan penyusunan Program/Pedoman Kerja Audit (PKA) rinci yang berisikan Tentative Audit Objective (TAO) atau biasa dikenal juga sebagai titik-titik kritis yang potensial menjadi temuan beserta langkah-langkah kerja tim, selanjutnya setelah Tim Audit terbentuk dilakukan penelaahan awal terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI) guna menentukan luas cakupan sampling audit. Tahapan selanjutnya penyusunan Kertas Kerja Audit (KKA) oleh tim yang berisikan simpulan-simpulan atas kondisi dan penyebab, dan sudah lebih mengarah ke temuan sementara. Temuan sementara ini nantinya direviu secara berjenjang oleh Ketua Tim, Pengendali Teknis hingga Pengendali Mutu, dan setelah mendapatkan tanggapan dijadikan sebagai temuan final. Tahapan terakhir adalah meramu seluruh temuan final tersebut menjadi sebuah Laporan Hasil Audit (LHA) yang utuh dengan atribut-atribut temuan yang terdiri dari Kondisi, Kriteria, Penyebab, Akibat, dan Rekomendasi. LHA ini umumnya juga telah dilampiri dengan Rencana Aksi penyelesaian tindak lanjut oleh auditi dengan detail batas waktu pelaksanaan tindak lanjut. Untuk probity audit terhadap perencanaan PBJ batas waktu tersebut jauh lebih singkat yakni 3-5 hari dengan harapan proses PBJ segera berjalan menurut rekomendasi dalam LHP probity audit tersebut.

 Beberapa probity audit yang dilaksanakan Itjen KKP April 2024 ini:

 

  1. Inspektorat IV melaksanakan Probity Audit Tahap Perencanaan Pengadaan Peralatan Pengolahan pada Direktorat Pengolahan Ditjen PDSPKP
  2. Inspektorat IV melaksanakan Probity Audit Tahap Perencanaan Pengadaan Sarana Pasca Panen pada Direktorat Pengolahan Ditjen PDSPKP 
  3. Inspektorat I melaksanakan Probity Audit Perencanaan/Persiapan Pengadaan Barang/Jasa pada Pusdatin Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 
  4. Inspektorat IV melaksanakan Probity Audit Tahap Perencanaan Pembangunan Pasar Ikan Bersih/Sentra Kuliner dalam Rangka Mendukung Kampung Nelayan Modern pada Direktorat Pemasaran

Tidak semua PBJ musti dilakukan Probity Audit, diprioritaskan pada PBJ yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat, melibatkan kepentingan masyarakat, terkait isu politits, ada kaitan atau berhubungan dengan permasalahan hukum, atau beresiko tinggi, kompleks dan bernilai pengadaan besar. 

Sebagai informasi, terdapat berbagai titik kritis atau risiko-risiko utama dalam berbagai tahapan PBJ, mulai dari tahap perencanaan/penganggaran, tahap pemilihan penyedia, tahap pelaksanaan kontrak hingga pemanfaatan PBJ hasil kontrak tersebut.

Beberapa contoh risiko pada tahap perncanaan, seperti:  tidak dibuat perencanaan yang baik sehingga tidak ada risiko yang diantisipasi,  kebutuhan dirumuskan dengan cara yang salah sehingga menyebabkan adanya barang/jasa yang rendah kualitasnya, persyaratan teknis yang dibuat menguntungkan atau merugikan pemasok (vendor/suppliers) tertentu, dsb. 

 

Pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, beberapa contoh risiko antara lain: Kriteria penilaian dirancang untuk menguntungkan rekanan tertentu atau untuk mendiskualifikasi yang lainnya, kesalahan penanganan dokumen tender, dsb. Dalam Tahap Pelaksanaan Kontrak, beberapa risiko antara lain: memecah nilai pengadaan untuk menghindari tender/lelang. nilai penawaran rendah yg tidak realistis dengan harapan ada amandemen kontrak/eskalasi harga, kontrak berbeda dengan syarat/spesifikasi/jumlah/ jadwal pengiriman/penyelesaian/pembayaran saat penawaran, manipulasi atau merekayasa dokumen pendukung, perluasan atau amandemen kontrak yang tidak logis dasar pertimbangannya, dsb.

 

 

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia