Pentingnya Penyusunan Laporan Keuangan yang Akurat dan Pengendalian Internal untuk Keandalan Keuangan Negara

Senin, 9 Desember 2024


Jakarta-9 Desember. Penyusunan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu menjadi langkah krusial bagi setiap entitas, baik perusahaan maupun organisasi, dalam memberikan gambaran yang jelas dan transparan mengenai kondisi keuangan. Laporan keuangan yang disusun dengan benar menjadi kunci dalam pengambilan keputusan yang efektif serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.

Proses penyusunan laporan keuangan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim akuntansi internal, auditor, dan manajemen puncak. Auditor memainkan peran penting dalam memastikan bahwa laporan keuangan disusun dengan independensi dan kredibilitas yang tinggi.

Selain itu, pengendalian penyusunan laporan keuangan (PIPK) juga perlu mendapatkan penilaian melalui reviu berkala. Reviu PIPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 yang mengatur tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. PIPK dirancang untuk memastikan keandalan laporan keuangan yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara.

Penerapan PIPK mencakup pengendalian tingkat entitas yang mengacu pada komponen-komponen dan prinsip-prinsip pengendalian intern menurut COSO, serta pengendalian tingkat proses, aplikasi, atau transaksi yang berdampak langsung terhadap proses, akun, atau asersi tertentu. Tujuan utama penerapan PIPK adalah memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan sistem pengendalian internal yang memadai.

Beberapa manfaat dari penerapan PIPK antara lain adalah:

  1. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi operasional.
  2. Peningkatan kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan.
  3. Meningkatnya keandalan laporan keuangan.
  4. Terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  5. Meningkatnya reputasi organisasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Guna menilai keandalan PIPK tersebut, Itjen KKP sebagai pengawas intern melaksanakan reviu PIPK, antara lain:

1.     Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024 lingkup BPPMHKP di Prov. DKI Jakarta

2.     Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Itjen KKP di Provinsi DKI Jakarta

3.     Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024 lingkup Ditjen PDSPKP, di Prov. DKI Jakarta

4.     Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2024

5.     Kegiatan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) TA 2024 pada Satker Lingkup Sekretariat Jenderal KKP di Prov. DKI Jakarta

6.     Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2024

7.     Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) lingkup BPPSDMKP TA 2024 di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta

8.   Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) atas Pelaporan Keuangan lingkup DJPB TA 2024 lingkup DJPB di Bogor, Provinsi Jawa Barat

9. Kegiatan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) TA 2024 pada Satker Lingkup Direktorat Jenderal PKRL

 

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia