Penjaminan Kualitas Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi lingkup KKP
Jumat, 31 Oktober 2025
Penilaian Mandiri SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) terintegrasi adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kualitas dan efektivitas sistem pengendalian intern yang diterapkan oleh suatu entitas pemerintah.
Tujuan penjaminan kualitas antara lain: 1) Menjaga konsistensi penerapan metode, instrumen, dan kriteria penilaian sesuai pedoman; 2) Menjamin keandalan data, informasi, dan bukti dukung yang digunakan dalam penilaian; dan 3) Memberikan dasar rekomendasi perbaikan berkelanjutan terhadap SPIP Terintegrasi.
Ruang lingkup penjaminan kualitas, yaitu: 1) Komponen Penetapan Tujuan (Sasaran Kegiatan dan Sasaran Rincian Output); 2) Struktur dan Proses (Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan); dan 3) Pencapaian Tujuan (Pencapaian Output) pada Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2025.
Adapun fokus penjaminan kualitas terhadap : 1) Komponen Penetapan Tujuan (Sasaran Kegiatan dan Sasaran). 2) Struktur dan Proses (Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan), 3) Pencapaian Tujuan (Pencapaian Output)
Penilaian ini untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset pemerintah dilakukan dengan baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa pelaksanaan penjaminan kualitas yang dilaksanakan:
Dan pada 30 Oktober 2025 bertempat di Wisma Glacillaria Provinsi DKI Jakarta, telah dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Hasil Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 yang dihadari oleh Inspektur I, Kepala Biro Keuangan dan BMN beserta tim, Perwakilan Biro Perencanaan.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141