Peningkatan Pelayanan Publik: Komitmen KKP Menuju Layanan yang Lebih Baik
Senin, 5 Mei 2025
Pelayanan publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Demi memberikan layanan yang optimal, setiap instansi pemerintah, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), diwajibkan menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang jelas dan terukur. Tujuannya adalah agar masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, merasa aman, puas, dan mendapatkan kepastian dalam setiap proses pelayanan yang diterima.
Untuk mewujudkan hal tersebut, KKP terus melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap layanan publik yang ada. Diharapkan, upaya ini dapat mendorong terciptanya pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen untuk terus melakukan perbaikan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pelayanan yang berkualitas, terbuka, dan dapat dipercaya. Melalui evaluasi rutin serta pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, KKP bisa memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait kualitas layanan yang diberikan. Dengan data tersebut, perbaikan bisa segera dilakukan secara efektif dan efisien. Harapannya, tingkat kepuasan masyarakat akan meningkat, dan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah, khususnya di sektor kelautan dan perikanan, akan terus tumbuh.
Standar pelayanan publik adalah tolok ukur yang menjadi acuan dalam setiap proses pelayanan dan wajib diikuti oleh semua pihak yang terlibat—baik penyelenggara maupun penerima layanan. Beberapa elemen utama dalam standar ini mencakup prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya yang dikenakan, hasil layanan, sarana dan prasarana pendukung, serta kompetensi petugas.
Publikasi standar pelayanan juga sangat penting. Dengan adanya informasi yang terbuka, masyarakat tahu apa saja hak dan kewajibannya, serta sejauh mana pelayanan akan diberikan. Sementara itu, bagi petugas pelayanan, standar ini menjadi panduan dalam melaksanakan tugas secara konsisten dan profesional. Transparansi pun menjadi kunci utama dalam menjalin hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan pelayanan publik tak lepas dari penilaian masyarakat sebagai penerima layanan. Jika masyarakat merasa layanan yang diberikan sesuai harapan, maka bisa dikatakan pelayanan tersebut berhasil. Sebaliknya, jika masih ada keluhan atau ketidakpuasan, itu menjadi indikator bahwa masih ada yang perlu dibenahi.
Sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, KKP melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap satuan kerja (Satker) di lingkungan KKP. Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa pelayanan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Itjen KKP juga aktif dalam memberikan asistensi dan pemantauan secara berkala. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengevaluasi kualitas pelayanan di berbagai Satker. Evaluasi ini bertujuan untuk mengumpulkan data serta menilai kesesuaian antara pelayanan yang dilakukan dengan pedoman teknis dan regulasi yang berlaku.
Evaluasi ini tidak hanya mengecek apakah target layanan telah tercapai, tetapi juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Dengan begitu, rekomendasi yang diberikan bersifat konstruktif dan diarahkan untuk peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan. Kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Itjen KKP dilandaskan pada ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 15 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur pentingnya evaluasi rutin untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Evaluasi juga berfungsi sebagai sarana perbaikan kebijakan, agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu cara paling efektif dalam menilai kualitas pelayanan publik adalah melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei ini mengukur seberapa jauh harapan masyarakat terpenuhi oleh layanan yang mereka terima. Dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, SKM mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai aspek mana yang sudah baik dan mana yang masih perlu ditingkatkan. Dalam ketentuan yang berlaku, setiap penyelenggara layanan publik wajib melaksanakan SKM setiap tiga bulan sekali. Hasil survei ini menjadi dasar untuk melakukan perbaikan secara cepat dan tepat, serta memastikan bahwa standar layanan tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa evaluasi pelayanan publik yang dilaksanakan antara lain:
1. Evaluasi Pelayanan Publik pada Biro Umum Sekretariat Jenderal KKP di Prov. DKI Jakarta
2. Evaluasi Pelayanan Publik pada Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan di Prov. DKI Jakarta
3. Evaluasi Pelayanan Publik pada Direktorat Sumber Daya Kelautan Ditjen Pengelolaan Kelautan di Prov. DKI Jakarta
4. Evaluasi Pelayanan Publik pada Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman
5. Evaluasi Pelayanan Publik pada Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon di Provinsi DKI Jakarta
6. Evaluasi Pelayanan Publik pada Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual di Provinsi DKI Jakarta
7. Evaluasi Pelayanan Publik Secara Daring pada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang di Prov. Banten
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141