Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Melalui Reviu Laporan Keuangan di Lingkungan KKP Tahun 2024

Senin, 13 Januari 2025


Dalam rangka peningkatan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal KKP bersama seluruh jajaran unit eselon I lingkup KKP, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern wajib melaksanakan reviu Laporan Keuangan di lingkungan KKP. Adapun pelaksanaan reviu LK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Peraturan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255 /PMK.09/2015 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232 /PMK.05/2022 tentang Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. 

Proses kegiatan reviu dilakukan secara paralel dengan proses penyusunan Laporan Keuangan, sehingga, apabila terdapat suatu hal yang perlu diperbaiki dapat dikomunikasikan dengan unit akuntansi terkait untuk langsung dilakukan koreksi, dan dilakukan secara berjenjang. Adapun tujuan reviu LK tersebut dilaksanakan guna : 1) membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, 2) memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi serta kesesuaian pengukuran, pengklasifikasian dan pelaporan transaksi sesuai SAP, 3) tercapainya peningkatan kualitas laporan keuangan KKP Tahun 2024.

Lingkup reviu laporan keuangan ini antara lain akun-akun dalam neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan persediaan, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan (CaLK), guna dikonsolidasikan menjadi LK KKP 2024. Ruang lingkup reviu tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern, catatan akuntansi, dan dokumen sumber, serta permintaan keterangan yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.

Dalam pelaksanaan reviu, metode yang dilakukan meliputi serangkaian aktivitas untuk menelusuri angka-angka dalam LK ke catatan akuntansi dan dokumen sumber, meminta keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran pelaporan data transaksi, serta melakukan analisis untuk mengetahui hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa, dan dititikberatkan pada akun LK yang mempunyai potensi tinggi terhadap kesalahan dalam mencatat transaksi keuangan dan kelemahan proses pelaporan keuangan.

Beberapa reviu yang sedang, dan akan dilaksanakan Itjen KKP antara lain: 

  1. Inspektorat I melaksanakan Kegiatan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Satker Lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut di El Hotel Bandung, Prov. Jawa Barat       
  2. Inspektorat I melaksanakan Kegiatan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Satker Lingkup Sekretariat Jenderal KKP di Wisma Gracillaria, Prov. DKI Jakarta      
  3. Inspektorat II melaksanakan Reviu atas Permohonan Penghapusan Barang Milik Negara karena Bencana Alam di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten 
  4. Inspektorat III melaksanakan Reviu Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2024 lingkup BPPSDMKP di BRBIH Depok
  5. Inspektorat III melaksanakan Reviu Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2024 lingkup Ditjen Perikanan Budi Daya di BBPBAT Sukabumi, Provinsi Jawa Barat       
  6. Inspektorat II  melaksanakan    Reviu Laporan Keuangan dan BMN Ditjen Perikanan Tangkap Tahun 2024 (Unaudited)
  7. Inspektorat II  melaksanakan    Reviu Laporan Keuangan dan BMN Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  Tahun 2024 (Unaudited)  
  8. Inspektorat IV melaksanakan    Reviu Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2024 Unaudited Lingkup Ditjen PDSPKP 
  9. Inspektorat II melaksanakan Lanjutan Reviu Laporan Keuangan dan BMN Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  Tahun 2024 (Unaudited)  di Wisma Gracillaria Pulomas, Prov. DKI Jakarta  
  10. Inspektorat I melaksanakan    Kegiatan Lanjutan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Satker Lingkup Sekretariat Jenderal KKP di Wisma Gracillaria, Prov. DKI Jakarta   
  11. Inspektorat IV melaksanakan Reviu Laporan Keuangan TA 2024 Lingkup BPPMHKP 
Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia