Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Melalui Reviu Laporan Keuangan di Lingkungan KKP Tahun 2024
Senin, 13 Januari 2025
Dalam rangka peningkatan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal KKP bersama seluruh jajaran unit eselon I lingkup KKP, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern wajib melaksanakan reviu Laporan Keuangan di lingkungan KKP. Adapun pelaksanaan reviu LK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Peraturan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255 /PMK.09/2015 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232 /PMK.05/2022 tentang Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
Proses kegiatan reviu dilakukan secara paralel dengan proses penyusunan Laporan Keuangan, sehingga, apabila terdapat suatu hal yang perlu diperbaiki dapat dikomunikasikan dengan unit akuntansi terkait untuk langsung dilakukan koreksi, dan dilakukan secara berjenjang. Adapun tujuan reviu LK tersebut dilaksanakan guna : 1) membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, 2) memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi serta kesesuaian pengukuran, pengklasifikasian dan pelaporan transaksi sesuai SAP, 3) tercapainya peningkatan kualitas laporan keuangan KKP Tahun 2024.
Lingkup reviu laporan keuangan ini antara lain akun-akun dalam neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan persediaan, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan (CaLK), guna dikonsolidasikan menjadi LK KKP 2024. Ruang lingkup reviu tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern, catatan akuntansi, dan dokumen sumber, serta permintaan keterangan yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.
Dalam pelaksanaan reviu, metode yang dilakukan meliputi serangkaian aktivitas untuk menelusuri angka-angka dalam LK ke catatan akuntansi dan dokumen sumber, meminta keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran pelaporan data transaksi, serta melakukan analisis untuk mengetahui hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa, dan dititikberatkan pada akun LK yang mempunyai potensi tinggi terhadap kesalahan dalam mencatat transaksi keuangan dan kelemahan proses pelaporan keuangan.
Beberapa reviu yang sedang, dan akan dilaksanakan Itjen KKP antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141