Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Menuju Kelas Dunia Tahun 2025
Senin, 26 Agustus 2024
Pemerintah Indonesia menetapkan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai salah satu indikator utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, mencakup aspek kebijakan, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Pelayanan publik, menurut definisi, adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik berupa barang, jasa, maupun pelayanan administratif. Pelayanan ini dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk memenuhi hak setiap warga negara dan penduduk.
Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Grand Design Reformasi, pemerintah menargetkan pelayanan publik mencapai standar kelas dunia pada tahun 2025. Hal ini merupakan bagian dari visi Reformasi Birokrasi yang ingin dicapai. Untuk mengukur kualitas pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengagendakan Evaluasi Unit Pelayanan Publik (EUPP) terhadap instansi pemerintah pusat dan daerah. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan Indeks Pelayanan Publik.
Indeks ini menilai kinerja instansi dari berbagai aspek, termasuk kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), layanan konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Berikut adalah rincian dari enam aspek penilaian tersebut:
Indeks Pelayanan Publik juga berpegang pada prinsip keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, daya guna, dan aksesibilitas.
Maklumat Pelayanan Publik pada Salah Satu UPT Pelabuhan Perikanan
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan menjadi hal yang esensial. Berdasarkan PermenKP Nomor 15 Tahun 2021, Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP) diberi mandat untuk melakukan pengawasan melalui kegiatan asistensi dan evaluasi.
Evaluasi yang dilakukan oleh Itjen KKP bertujuan untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggara pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selalu berkualitas dan prima. Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pelayanan publik di seluruh Indonesia menjelang tahun 2025. Beberapa evaluasi yang dilaksanakan pada Agustus ini antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141