Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Menuju Kelas Dunia Tahun 2025

Senin, 26 Agustus 2024


 

Pemerintah Indonesia menetapkan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai salah satu indikator utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, mencakup aspek kebijakan, infrastruktur, dan sumber daya manusia.

Pelayanan publik, menurut definisi, adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik berupa barang, jasa, maupun pelayanan administratif. Pelayanan ini dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk memenuhi hak setiap warga negara dan penduduk.

Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Grand Design Reformasi, pemerintah menargetkan pelayanan publik mencapai standar kelas dunia pada tahun 2025. Hal ini merupakan bagian dari visi Reformasi Birokrasi yang ingin dicapai. Untuk mengukur kualitas pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengagendakan Evaluasi Unit Pelayanan Publik (EUPP) terhadap instansi pemerintah pusat dan daerah. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan Indeks Pelayanan Publik.

Indeks ini menilai kinerja instansi dari berbagai aspek, termasuk kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), layanan konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Berikut adalah rincian dari enam aspek penilaian tersebut:

  1. Kebijakan Pelayanan: Visi, misi, dan komitmen organisasi yang terimplementasi dalam aturan dan mekanisme pelayanan.
  2. Profesionalisme Sumber Daya Manusia: Kualifikasi dan kinerja personel dalam memberikan pelayanan yang optimal.
  3. Sarana Prasarana: Fasilitas dan perlengkapan yang mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP): Pengelolaan informasi dan mekanisme penyampaian informasi secara efektif kepada masyarakat.
  5. Konsultasi dan Pengaduan: Mekanisme interaktif untuk menyelesaikan persoalan dan menangani keluhan terkait pelayanan.
  6. Inovasi Pelayanan Publik: Terobosan baru yang memberikan manfaat bagi masyarakat melalui gagasan kreatif atau modifikasi layanan.

Indeks Pelayanan Publik juga berpegang pada prinsip keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, daya guna, dan aksesibilitas.

Maklumat Pelayanan Publik pada Salah Satu UPT Pelabuhan Perikanan

 

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan menjadi hal yang esensial. Berdasarkan PermenKP Nomor 15 Tahun 2021, Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP) diberi mandat untuk melakukan pengawasan melalui kegiatan asistensi dan evaluasi.

Evaluasi yang dilakukan oleh Itjen KKP bertujuan untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggara pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selalu berkualitas dan prima. Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pelayanan publik di seluruh Indonesia menjelang tahun 2025. Beberapa evaluasi yang dilaksanakan pada Agustus ini antara lain:

  1. Evaluasi Pelayanan Publik (Penerbitan SLO dan/atau LVHPI) pada Pangkalan PSDKP Lampulo, Provinsi Aceh
  2. Evaluasi Pelaksanaan Penerbitan Standar Laik Operasi Tahun 2023-2024 pada Stasiun PSDKP Belawan, Provinsi Sumatera Utara
  3. Evaluasi Pelaksanaan Penerbitan SLO pada Pangkalan PSDKP Benoa, Prov. Bali
  4. Evaluasi Pelayanan Publik pada  Direktorat P4K
  5. Evaluasi Pelayanan Publik pada Direktorat Jasa Kelautan
  6. Evaluasi Pelayanan Publik pada Direktorat Perencanaan Ruang Laut
  7. Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Balai KIPM Surabaya II
  8. Evaluasi  PNBP TA 2023 dan TA 2024 dan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Balai PPMHKP Medan I di Prov. Sumatera Utara
  9. Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Stasiun PPMHKP Medan II di Prov. Sumatera Utara
  10. Evaluasi Pelayanan Publik TA 2024 pada Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Provinsi Jawa Timur
  11. Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang, Provinsi Jawa Barat
  12. Evaluasi Yanblik pada BALAI PERIKANAN BUDIDAYA LAUT AMBON
  13. Evaluasi Pelayanan Publik Politeknik KP Kupang (Diklat Teknis & Layanan Publikasi Jurnal)
  14. Evaluasi Pelayanan Publik Politeknik AUP Jakarta (Diklat Teknis & Layanan Publikasi Jurnal)
  15. Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu, Provinsi Jawa Barat
  16. Evaluasi Yanblik pada Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu
  17. Uji Substansi Evaluasi Mandiri Implementasi Pelayanan Publik pada BBP3KP di Cold Storage 1000 Ton Muara Baru, Provinsi DKI Jakarta
  18. Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  19. Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Balai Pengujian Kesehatan Ikan (BPKIL) Serang, Provinsi Banten
  20. Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Ujung Batee, Provinsi Aceh

 

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia