Penilaian pembangunan Zona Integritas terhadap Unit Kerja Tahun 2024

Jumat, 23 Agustus 2024


Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di beberapa unit kerja yang bertujuan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, terintegrasi, dan sistematis, dalam bentuk pembangunan dan penerapan budaya integritas, perbaikan dan penerapan SOP, pedoman, dan berbagai peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya, dan yang terpenting dalam rangka mempermudah pelayanan publik di instansi pemerintah. 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Adapun penilaian dilakukan terhadap Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil. Komponen Pengungkit dengan bobot total 60% meliputi Manajemen Perubahan (5%), Penataan Tatalaksana (5%), Penataan Sistem Manajeman Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur (15%), Penguatan Akuntabilitas (10%), Penguatan Pengawasan (15%), dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (10%), dimana tiap komponen terdiri dari Aspek Pemenuhan dan Aspek Reform.

Komponen Hasil yang merupakan fokus pelaksanaan reformasi birokrasi dengan bobot penilaian 40%. Terdapat 2 (dua) komponen hasil, yaitu Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel (bobot 20%) yang memiliki nilai ukuran Nilai Persepsi Korupsi  dan Capaian Kinerja Lebih Baik, serta komponen Terwujudnya Kualitas Pelayanan Publik yang Prima yang didapatkan melalui Survei Kepuasan Masyarakat dengan bobot 20%.

Mekanisme Penilaian Internal

 

Beberapa pelaksanaan penilaian pembangunan ZI tersebut antara lain:

  1. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada BLUPPB Karawang
  2. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada BHKLN
  3. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada BPPP Bitung
  4. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada Poltek KP Bitung
  5. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada BPKIL Serang
  6. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada Biro Perencanaan
  7. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada Biro Sumber Daya Manusia Aparatur
  8. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada Direktorat Operasi Armada
  9. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada PPS Bungus
  10. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada PPN Ternate
  11. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada PPN Kwandang
  12. Penilaian pembangunan ZI terhadap unit kerja yang diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada BPBAT Tatelu
Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia