Penilaian Kualitas Pelayanan Publik di KKP Tahun 2025
Selasa, 1 Juli 2025
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Untuk mendukung peningkatan kualtias pelayanan publik berkelanjutan di KKP, Itjen KKP berkomitmen pula untuk melakukan pengukuran kualitas pelayanan publik melalui evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.Tujuan evaluasi ini antara lain: 1) mendapatkan data dan informasi atas pelaksanaan Pelayanan Publik di Satker terkait, 2) menilai dengan keyakinan memadai melalui uji substansi secara langsung terhadap dokumen dan pihak terkait bahwa Pelayanan Publik telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Teknis dan peraturan perundangan terkait, serta telah mencapai target yang ditetapkan, dan 3) memberikan saran untuk peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta atas kendala dan permasalahan lain dalam rangka pelayanan publik.
Evaluasi yang dilaksanakan Itjen KKP ini juga sesuai mandat dalam Pasal 21 PerMenKP Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan , dan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pengembangan kebijakan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di KKP.
Beberapa kegiatan evaluasi pelayanan publik tersebut diantaranya:
Sebagai informasi, salah satu ukuran kualitas pelayanan publik dapat terlihat melalui Survei Kepuasan Masyarakat, yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh data hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Ukurannya dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.
Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei indeks kepuasan masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur sehingga bisa dilaksanakan upaya perbaikan dalam meningkatkan Pelayanan Publik. Penyelenggara wajib mengubah Standar Pelayanan apabila terdapat perubahan kebijakan, perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi informasi, proses bisnis, dan/atau masukan dari Masyarakat yang berdampak kepada perubahan komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point).
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141