Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Risiko KKP: Mewujudkan Pengendalian Risiko yang Terpadu dan Efektif
Jumat, 11 Oktober 2024
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memiliki kebijakan manajemen risiko, yaitu Peraturan Menteri KP Nomor 10/PERMEN-KP/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KKP, serta Keputusan Menteri KP Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pengendalian dengan Pendekatan Manajemen Risiko di Lingkungan KKP.
Dalam perkembangan pelaksanaan pengendalian risiko, KKP memerlukan pengembangan Sistem Informasi Manajemen yang diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengelola data risiko secara terpadu di lingkungan KKP dalam efisiensi proses pengelolaan dan dokumentasi risiko, serta dapat dipantau pengendaliannya secara real time oleh pimpinan manajemen.
Kegiatan forum pertemuan/diskusi ini bertujuan untuk:
1. Mendapatkan rumusan pengelolaan risiko secara efektif dari sisi kebijakan dan strategi penerapannya, untuk dijadikan konsep awal penyusunan Platform Teknologi Informasi Manajemen Risiko KKP.
2. Menjaring informasi teknis aplikasi manajemen risiko dari sektor publik (BPKP dan Kementerian BUMN), dengan pokok materi antara lain mengenai:
a. Proses bisnis/tata kelola aplikasi manajemen risiko;
b. Fitur aplikasi manajemen risiko;
c. Pengelolaan data risiko; dan
d. Hal lainnya yang menjadi keunggulan dalam pengendalian risiko bagi manajemen.
Kegiatan Pembangunan Aplikasi Manajemen Risiko dalam Mendukung Maturitas SPIP Terintegrasi di Lingkungan KKP, dilaksanakan dari tanggal 10 s.d 11 Oktober 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jl. Benyamin Suaeb Kemayoran No.Kav B6, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Auditor dan Tim Kerja lingkup Inspektorat Jenderal KKP serta Tim Satgas SPI Kementerian dan perwakilan Satgas SPI dari Unit Kerja Eselon I lingkup KKP.
Adapun pembicara/narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektorat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Direktur Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam (PESDA) BPKP; Tim TI Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Tata Kelola BPKP; dan Ketua Tim Kerja Sistem Informasi Manajemen (SIP) Inspektorat Jenderal KKP; dan Moderator yang memandu pemaparan serta diskusi dan tanya jawab adalah Inspektur I (Teuku Nilwan), Auditor Madya Inspektorat I (Taufiqur Rahman Ng) dan Auditor Muda Inspektorat I (Kukuh Priambodo).
Arahan Inspektur I antara lain KKP memerlukan pengembangan Sistem Informasi Manajemen yang diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengelola data risiko secara terpadu.
Hal ini membantu efisiensi proses pengelolaan dan dokumentasi risiko, serta dapat dipantau pengendaliannya secara real time oleh pimpinan manajemen.
Pemaparan Risk Management Information System (RMIS) Pengelolaan Risiko Organisasi Berbasis Aplikasi dan Strategi Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektoral yang disampaikan oleh (Direktur Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam (PESDA) BPKP serta Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pengelolaan risiko dalam platform ini meliputi 1) identifikasi risiko, 2) analisis risiko, 3) evaluasi risiko, 4) respon risiko, 5) treated risiko, 6) monitoring risiko, 7) pelaporan risiko, 8) proses akhir Tahun, dan 9) proses nilai aktual.
Dalam identifikasi risiko dibangun suatu daftar komprehensif mengenai ancaman‐ancaman dan peluang‐peluang berdasarkan kejadian‐kejadian yang mungkin dapat menimbulkan, meningkatkan, mencegah, mengurangi, mempercepat atau menunda pencapaian sasaran‐sasaran strategis organisasi. Pemantauan dan reviu risiko bertujuan untuk mengetahui apakah risiko masih ada atau terdapat risiko baru, dan apakah terdapat perubahan dalam hal kemungkinan terjadinya atau dampak risiko, serta untuk menilai kembali prioritas risiko.
Pemaparan Strategi Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektoral (MRPN LS) oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral Bappenas. Tahun 2024 merupakan Tahun krusial dalam penyiapan implementasi MRPN. Terdapat 6 (enam) topik MRPN LS, yaitu Penurunan Stunting, Penurunan Kemiskinan, Peningkatan Pariwisata, Peningkatan Ketahanan Pangan, Pengelolaan Persampahan, dan Percepatan Transisi Energi.
Dari hasil diskusi, secara umum telah memetakan identifikasi kebutuhan pembangunan aplikasi MR KKP dengan mengacu pada Permen KP Nomor 10/PERMEN-KP/2016 dan Kepmen KP Nomor 61 Tahun 2024, namun demikian untuk lebih sistematis dan terinci perlu disusun diagram alur proses bisnis Aplikasi MR KKP mulai dari penetapan konteks risiko hingga pemantauan MR yang akan dilaksanakan secara bersama oleh Auditor Inspektorat I, Tim Kerja SIP Sekretariat Itjen dan Satgas SPIP Kementerian (Biro Keuangan dan Biro Perencanaan).
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141