Pengelolaan BMN yang Optimal Mendukung Laporan Keuangan WTP
Kamis, 31 Juli 2025
Masih dalam kaitannya dengan upaya-upaya peningkatan kualtias Laporan Keuangan KKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kembali melaksanakan evaluasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diadakan oleh Inspektorat Jenderal. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan BMN di lingkungan KKP berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berkontribusi secara maksimal terhadap penggunaan anggaran negara. Sebagai informasi, pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK-RI juga mencakup pengelolaan BMN.
Pengelolaan BMN dapat dipahami sebagai serangkaian kegiatan untuk mengelola BMN yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan/pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan barang, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. Sedangkan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan BMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan BMN. Hal ini penting untuk menjamin bahwa semua barang milik negara digunakan secara efisien dan efektif. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022, serta peraturan terkait lainnya.
Dalam rangka upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern turut berperan strategis mulai tahap perencanaan, misalnya melalui reviu RKBMN, hingga pemanfaatan dan penghapusan BMN, dengan menjalankan fungsi pendampingan dalam bentuk evaluasi, reviu, pemantauan hingga audit. Selain pengawasan intern yang efektif, tentu diperlukan upaya bersama dari unit eselon I lingkup KKP terhadap permasalahan pengelolaan BMN, diantaranya melalui optimalisasi SPI dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN, menyelesaikan hibah BMN yang berasal dari DK dan TP serta segera mengajukan usulan panghapusan BMN yang tidak dapat digunakan.
Itjen KKP juga melaksanakan berbagai reviu penghapusan BMN, baik karena penjualan, pemusnahan, atau karena sebab-sebab lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada Juli 2025 ini beberapa kegiatan pengawasan berkaitan pengelolaan BMN yang dilaksanakan antara lain:
Evaluasi pengelolaan BMN di KKP memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
Update kegiatan pengawasan terkait pengelolaan BMN Agustus:
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141