Pengawasan dan Pendampingan Pertanggung Jawaban Keuangan Tahun 2025, Wujudkan Akuntabilitas di Lingkup KKP
Rabu, 4 Februari 2026
Jakarta – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Inspekorat Jenderal terus melakukan pendampingan penyelesaian pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan kegiatan Tahun Anggaran 2025 pada berbagai satuan kerja di pusat dan daerah.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di sejumlah unit kerja strategis lingkup KKP, antara lain Pangkalan PSDKP Jakarta dan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta, serta berbagai pelabuhan perikanan dan balai teknis di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Sulawesi Selatan.
![]() |
|
![]() |
![]() |
Di Provinsi Jawa Tengah, pendampingan dilakukan pada PPN Pekalongan, PPS Cilacap dan Stasiun PSDKP Cilacap, BPPI Semarang, serta BPPP Tegal dan SUPM Tegal. Sementara itu, di Jawa Barat kegiatan serupa dilaksanakan pada PPN Kejawanan, Balai Besar Budidaya Air Tawar Sukabumi, dan PPN Palabuhanratu.
Pendampingan juga mencakup wilayah Jawa Timur melalui kegiatan pengawasan dalam rangka pendampingan pekerjaan konstruksi Pembangunan KNMP Tahap I Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Desa Bulumeduro, Kabupaten Tuban. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tertib administrasi keuangan negara. Juga pengawasan lainnya dalam rangka Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan KKP TA 2025 pada Bioflok Kabupaten Lamongan, Gresik, Madiun, Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Selain itu, pengawasan dan pendampingan penyelesaian pertanggungjawaban keuangan Tahun 2025 turut dilaksanakan pada satuan kerja lingkup KKP di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan di daerah.
Sementara itu, di Provinsi Lampung, kegiatan pendampingan penyelesaian pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan kegiatan Tahun 2025 dilakukan pada SUPM Kota Agung, Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung, serta Balai PPMHKP Lampung.
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, beberapa lokasi yang dilakukan pendampingan antara lain: Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok, Balai KIPM Mataram dan Stasiun KIPM Bima.
Melalui rangkaian kegiatan pengawasan dan pendampingan ini, KKP berkomitmen untuk memastikan seluruh satuan kerja mampu menyusun pertanggungjawaban keuangan dan laporan kegiatan secara tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung terwujudnya laporan keuangan KKP yang berkualitas dan andal.
Adapun lingkup pendampingan antara lain mencakup penatausahaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pengujian kelengkapan dokumen pertanggung jawaban keuangan, kesesuaian akun, kepatuhan/kesesuaian pembayaran terhadap bukti, Penatausahaan Barang Milik Negara, pengecekan fisik atas barang, dsb.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141