Pengawasan Berkelanjutan: Upaya Itjen KKP Menjamin Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa
Kamis, 15 Agustus 2024
Dalam upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan pengawasan intern telah menjadi salah satu strategi kunci. Hal ini juga sebagai wujud pelaksanakan fungsi penjaminan mutu atas pelaksanaan anggaran, Itjen KKP secara periodik melakukan pendampingan PBJ di lingkungan KKP, sehingga diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya penyimpangan serta kecurangan/fraud dalam pertanggungjawaban keuangan, khususnya terkait PBJ.
Pengawasan ini mencakup pemantauan pembangunan infrastruktur meupun pengadaan barang/jasa lainnya, dan reviu pembayaran kontrak yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan perekonomian negara.
Pemantauan pembangunan proyek infrastruktur menjadi salah satu fokus utama. Proyek-proyek ini sering melibatkan anggaran yang besar dan memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai rencana. Pengawasan ini mencakup evaluasi progres fisik dan keuangan proyek, termasuk kesesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan. Dengan pemantauan ini akan diketahui progres/kemajuan pekerjaan pembangunan sarpras/konstruksi telah dilaksanakan sesuai persyaratan dalam Surat Perjanjian (spesifikasi teknis dan gambar kerja), dan akan diberikan rekomendasi perbaikan sistem pengendalian intern Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) dalam rangka mendorong tercapaian tujuan kegiatan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, reviu pembayaran kontrak juga merupakan aspek penting dalam pengawasan intern. Proses ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap semua transaksi pembayaran kontrak untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dari ketentuan yang berlaku. Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas kepada Manajamen/Pimpinan Satker bahwa usulan Permohonan Pembayaran Pekerjaan Konstruksi/Barang/Jasa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reviu dilaksanakan terbatas pada kelengkapan dokumen Usulan Permohonan Pembayaran yang disampaikan ke Tim Auditor yang dapat berupa Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Permohonan Pembayaran dari pihak ketiga, Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan, dsb.
Selain berupa reviu dan pemantauan, dilakukan pula penelaahan dokumen perencanaan untuk memberikan saran atas tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Beberapa reviu dokumen dan pemantauan pelaksanaan PBJ yang dilaksanakan Agustus 2024 ini antara lain:
Kegiatan reviu dan pemantauan yang dilakukan secara kontinyu akan diyakini mampu mendeteksi secara dini penyimpangan, kendala, dan hambatan yang akan terjadi, sehingga diharapkan pula dapat segera diantisipasi penyelesaiannya. Pemantauan berkelanjutan (continuous monitoring), selain merupakan kewajiban melekat dari manajemen, juga menjadi tugas dari Itjen selaku pengawas internal, guna memberikan quality assurance atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pada auditan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141