Pendampingan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III KKP
Senin, 14 Oktober 2024
Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas Laporan Keuangan KKP, salah satu upaya Itjen adalah melaksanakan pendampingan penyusunan dan reviu laporan keuangan.
Pendampingan penyusunan laporan keuangan dilaksanakan dengan menilai proses rekonsiliasi transaksi-transaksi di tingkat satker dan antar dokumen terkait.
Kegiatan rekonsiliasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan dalam pengelolaan keuangan instansi pemerintah khususnya pada laporan keuangan satuan kerja lingkup Ditjen PSDKP periode Triwulan III TA 2024. Hal tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor: S-17/PB/PB.6/2024, tanggal 2 Oktober 2024, perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi dan PMK Nomor: 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Kegiatan rekonsiliasi dihadiri oleh seluruh operator GLP (General Ledger/Buku Kas Umum dan Pelaporan), Aset Tetap, dan Persediaan pada Satker Pusat dan Satker UPT serta Satker Dekon/TP dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Beberapa pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan LK tersebut antara lain:
Tujuan kegiatan adalah untuk melakukan identifikasi awal terhadap masalah yang timbul pada laporan keuangan Triwulan III tahun 2024 dan monitoring terhadap progres penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Itjen KKP maupun BPK pada Laporan Keuangan 2023 serta catatan hasil reviu Laporan Keuangan Semester I 2024.
Melalui kegiatan ini diharapkan kualitas laporan keuangan KKP terus meningkat.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141