Pendampingan Penyusunan Akun Signifikan PIPK dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2023 untuk Terus Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan KKP
Kamis, 2 Mei 2024
Dalam rangka peningkatan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal KKP bersama seluruh jajaran unit eselon I lingkup KKP, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan, diantaranya: Reviu Perencanaan dan Penganggaran, termasuk didalamnya Reviu RKA-KL, Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa, pendampingan penyusunan Laporan Keuangan, Reviu Laporan Keuangan, pendampingan penyusunan atas Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), dan penilaian/reviu atas PIPK.
Kini setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI dengan hasil catatan-catatan untuk koreksi Laporan Keuangan (LK) 2023 tersebut, Itjen KKP terus mendampingi penyusunan LK Audited KKP. Sebagai informasi, LK Audited adalah LK yang telah dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa keuangan d.h.i. BPK-RI dan telah dilakukan jurnal koreksi atas pencatatan transaksi yang kurang sesuai dan dilengkapi dengan pengungkapan penuh sesuai hasil kesepakatan tripartit antara KKP, BPK-RI dan Kementerian Keuangan.
Beberapa pelaksanaan pendampingan tersebut antara lain:
Adapun PIPK merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan. Penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan, bahwa laporan keuangan telah menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi, bahwa seluruh transaksi telah dicatat sesuai dengan peraturan, dan bahwa seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan, dan bahwa seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material akibat adanya pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau sebab-sebab lainnya. Alur penilaian PIPK yaitu perencanaan, penilaian tingkat entitas, penilaian tingkat proses/transaksi, dan penilaian secara keseluruhan dan Pelaporan Hasil Penilaian.
Di dalam Tahap Perencanaan terdapat enam Langkah yaitu: Penentuan akun signifikan, Identifikasi proses utama, Identifikasi risiko, Identifikasi pengendalian utama, Dokumentasi proses utama dan pengendalian utama, dan Penyusunan tabel Risk-Control Matrix (RCM). Salah satu tahapan krusial adalah penetapan akun signifikan, yaitu apabila memiliki kemungkinan salah saji yang material, atau menurut pertimbangan manajemen perlu dievaluasi karena alasan tertentu. Penentuan akun atau kelompok akun signifikan merupakan kewenangan manajemen dan dapat bersifat judgement.Selanjutnya seluruh proses yang mempengaruhi akun atau kelompok akun signifikan tersebut harus diidentifikasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.09/2019 Tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Beberapa pendampingan penetapan akun signifikan PIPK antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141