Pendampingan Penyusunan Akun Signifikan PIPK dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2023 untuk Terus Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan KKP

Kamis, 2 Mei 2024


 

Dalam rangka peningkatan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal KKP bersama seluruh jajaran unit eselon I lingkup KKP, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan, diantaranya: Reviu Perencanaan dan Penganggaran, termasuk didalamnya Reviu RKA-KL, Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa, pendampingan penyusunan Laporan Keuangan, Reviu Laporan Keuangan, pendampingan penyusunan atas Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), dan penilaian/reviu atas PIPK.

Kini setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI dengan hasil catatan-catatan untuk koreksi Laporan Keuangan (LK) 2023 tersebut, Itjen KKP terus mendampingi penyusunan LK Audited KKP. Sebagai informasi, LK Audited adalah LK yang telah dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa keuangan d.h.i. BPK-RI dan telah dilakukan jurnal koreksi atas pencatatan transaksi yang kurang sesuai dan dilengkapi dengan pengungkapan penuh sesuai hasil kesepakatan tripartit antara KKP, BPK-RI dan Kementerian Keuangan.

Beberapa pelaksanaan pendampingan tersebut antara lain:

  1. Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara Audited BPPMHKP di Raiser Ikan Hias Cibinong, Prov. Jawa Barat     
  2. Pendampingan dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan KKP Audited Tahunan 2023 dan Verifikasi Temuan Belanja yang Diserahkan kepada Masyarakat (526) di Raiser Ikan Hias Cibinong, Provinsi Jawa Barat      
  3. Pengawasan Lainnya dalam rangka Penyusunan  Laporan Keuangan dan LBMN TA 2024 Audited dengan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Raiser Ikan Hias Cibinong Bogor, Provinsi Jawa Barat
  4. Kegiatan Pengawasan Lainnya Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan dan LBMN TA 2024 Audited DJPT di Raiser Ikan Hias Cibinong, Prov. Jawa Barat
  5. Pendampingan Lanjutan dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan KKP Audited Tahunan 2023 dan Verifikasi Temuan Belanja yang Diserahkan kepada Masyarakat (526) di Raiser Ikan Hias Cibinong, Provinsi Jawa Barat

Adapun PIPK merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan. Penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan, bahwa laporan keuangan telah menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi, bahwa seluruh transaksi telah dicatat sesuai dengan peraturan, dan bahwa seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan, dan bahwa seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material akibat adanya pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau sebab-sebab lainnya. Alur penilaian PIPK yaitu perencanaan, penilaian tingkat entitas, penilaian tingkat proses/transaksi, dan penilaian secara keseluruhan dan Pelaporan Hasil Penilaian.

Di dalam Tahap Perencanaan terdapat enam Langkah yaitu: Penentuan akun signifikan, Identifikasi proses utama, Identifikasi risiko, Identifikasi pengendalian utama, Dokumentasi proses utama dan pengendalian utama, dan Penyusunan tabel Risk-Control Matrix (RCM). Salah satu tahapan krusial adalah penetapan akun signifikan, yaitu apabila memiliki kemungkinan salah saji yang material, atau menurut pertimbangan manajemen perlu dievaluasi karena alasan tertentu. Penentuan akun atau kelompok akun signifikan merupakan kewenangan manajemen dan dapat bersifat judgement.Selanjutnya seluruh proses yang mempengaruhi akun atau kelompok akun signifikan tersebut harus diidentifikasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.09/2019 Tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Beberapa pendampingan penetapan akun signifikan PIPK antara lain:

  1. Pengawasan Lainnya dalam rangka Penetapan Akun Signifikan PIPK Tahun 2024 Satker lingkup BPPSDM di BRPBATPP Bogor, Provinsi Jawa Barat
  2. Pengawasan Lainnya dalam rangka Pendampingan Penetapan Akun Signifikan PIPK Tahun 2024 pada Satker Lingkup Ditjen Perikanan Budi Daya di DKP, Provinsi Jawa Barat
  3. Penyusunan Pengendalian Akun Signifikan Penyelenggaraan PIPK lingkup Ditjen Perikanan Tangkap TA 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Prov. DKI Jakarta
  4. Pengawasan Lainnya dalam rangka Pendampingan Penetapan Akun Signifikan PIPK Tahun 2024 pada Satker Lingkup Ditjen Peikanan Budi Daya di DKP, Provinsi Jawa Barat
  5. Pembahasan Usulan Akun Signifikan Satuan Kerja Lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di Raiser Ikan Hias Cibinong, Prov. Jawa Barat

 

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia