Pendampingan Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara

Senin, 17 Februari 2025


Jakarta, 17 Februari 2025 – Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan salah satu aspek vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menyusul pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Tahun 2024, Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP) berkomitmen memberikan pendampingan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendampingan yang diberikan oleh Itjen KKP kepada pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan Laporan Keuangan KKP Tahun 2024 ini merupakan langkah strategis untuk mendukung BPK-RI dalam menilai apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan apakah pengelolaan keuangan negara di lingkungan KKP telah dilakukan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Tujuan Pendampingan Itjen KKP dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan

Pendampingan yang diberikan oleh Itjen KKP bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan berjalan dengan efektif dan efisien serta sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Salah satu tugas utama Itjen KKP adalah membantu memfasilitasi pengumpulan data yang diperlukan oleh BPK-RI untuk memastikan akurasi laporan keuangan yang disusun oleh KKP. Selain itu, pendampingan ini juga bertujuan untuk memberikan klarifikasi jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki atau diperjelas dalam laporan keuangan yang diajukan.

Proses Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK-RI

BPK-RI memiliki peran yang sangat penting dalam memeriksa dan mengevaluasi laporan keuangan pemerintah, termasuk laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI bertujuan untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh instansi pemerintah.

Proses pemeriksaan BPK-RI melibatkan beberapa tahap, dimulai dari perencanaan, pengumpulan data, hingga verifikasi atas laporan keuangan yang diajukan. Selama proses ini, BPK-RI akan memeriksa berbagai aspek, seperti kesesuaian anggaran, realisasi belanja, penerimaan negara, serta transaksi-transaksi lainnya yang tercatat dalam laporan keuangan tersebut.

Pentingnya Laporan Keuangan yang Akurat dan Transparan

Laporan keuangan yang disusun dengan akurat dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Keberhasilan dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI merupakan indikasi bahwa instansi pemerintah, dalam hal ini KKP, telah menjalankan pengelolaan keuangan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas.

Opini WTP yang diberikan oleh BPK-RI mencerminkan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak mengandung salah saji yang material. Oleh karena itu, proses pemeriksaan oleh BPK-RI tidak hanya penting bagi KKP, tetapi juga bagi masyarakat, karena mencerminkan sejauh mana pemerintah dalam hal ini KKP, mampu mengelola dana publik dengan efektif dan efisien.

Melalui pendampingan yang dilakukan oleh Itjen KKP, diharapkan laporan keuangan KKP untuk Tahun 2024 dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memperoleh opini WTP dari BPK-RI. Opini ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Ke depan, diharapkan bahwa melalui proses pemeriksaan yang akurat dan transparan, KKP dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan anggaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Pendampingan yang dilakukan oleh Itjen KKP, selain membantu memastikan kelancaran pemeriksaan, juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan KKP.

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia