Pendampingan Pelaksanaan PBJ Triwulan II 2025 di KKP

Selasa, 17 Juni 2025


 

Memasuki Triwulan II 2025 ini, Itjen KKP terus berkomitmen untuk melaksanakan pendampingan pelaksanaan PBJ di lingkungan KKP. PBJ merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan anggaran negara. Di lingkungan KKP, PBJ mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pekerjaan jasa konsultansi hingga pekerjaan kontruksi seperti pembangunan infrastruktur di pelabuhan perikanan, SKPT, maupun gedung, serta pekerjaan pengadaan bahan makanan, dsb.

Tantangan utama dalam PBJ adalah memastikan bahwa proses tersebut bebas dari penyimpangan, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, Itjen KKP berperan sebagai pengawas internal yang independen dan objektif, tetap melaksanakan pendampingan guna memberikan keyakinan bahwa setiap kegiatan PBJ dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Untuk itu, Juni ini beberapa bentuk pengawasan intern yang dilaksanakan antara lain:

  1. Reviu Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Jasa Kebersihan dan Keamanan Pasar Ikan Modern (PIM) Muara Baru Periode Juli s.d. Desember 2025 pada Ditjen PDSPKP
  2. Reviu atas Permohonan Uang Muka Pekerjaan Konstruksi Perkuatan Struktur Seawall Pelabuhan Perikanan Tiakur SKPT Moa di Provinsi DKI Jakarta
  3. Reviu atas Dokumen Perencanaan DED Hasil Pekerjaan CMC Untuk Bangunan Laut pada Proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Markets Phase-I (IDN-1055)
  4. Reviu atas Dokumen Pemilihan Konsultan Detailed Design Consultants Proyek IFP-IFM Phase II – Project Readiness Financing (INO-6052) 
  5. Reviu atas Usulan Permohonan Pembayaran untuk Termin Ke-6 Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan SKPT Moa
  6. Reviu atas Usulan Permohonan Pembayaran untuk Termin Ke-6 Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Konsultan Perencanaan Pembangunan SKPT Morotai
  7. Reviu atas Usulan Permohonan Pembayaran untuk Termin Ke-5 Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Konsultan Perencanaan Pembangunan SKPT Morotai 

Reviu usulan permohonan pembayaran bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa permohonan pembayaran atas usulan pembayaran pekerjaan telah sesuai ketentuanpersyaratan dalam Surat Perjanjian, serta memberikan saran perbaikan atas permasalahan yang ditemukan. Ruang lingkup reviu terbatas pada: a. Dokumen usulan pembayaran pekerjaan; b. Pengujian dilakukan sesuai dokumen administratif kelengkapan persyaratan pembayaran, tidak termasuk pengujian keabsahan dan kebenaran dokumen yang disampaikan kepada Tim Reviu, serta tidak mencakup pengujian fisik di lokasi pekerjaan. Sedangkan reviu dokumen perencanaan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa dokumen perencanaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memberikan saran atas permasalahan yang ditemukan. 

Melalui pengawasan yang lebih ketat dan berkesinambungan, KKP berharap dapat meningkatkan efektivitas program-program prioritas yang dijalankan. Dengan adanya pendampingan pengawasan intern, KKP berharap agar setiap dana yang dikeluarkan untuk program-program ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, serta memberikan dampak yang nyata terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. 

 

 

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia