Pendampingan Pelaksanaan PBJ KKP di Penghujung TA 2025
Selasa, 4 November 2025
Dalam rangka untuk terus melaksanakan pengawasan intern yang berkesinambungan (continous auditing continous monitoring), Itjen KKP kembali melaksanakan berbagai pendampingan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yang meliputi pemeriksaan/monitoring/cek fisik, reviu pembayaran, dan reviu dokumen tender. Beberapa pendampingan tersebut antara lain :
Reviu dokumen lelang bertujuan untuk bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa seluruh proses dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan, standar biaya, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Proses reviu biasanya dilaksanakan oleh Tim Reviu Itjen dengan metode pendampingan dan perbandingan data dokumen yang disampaikan oleh Satker. Reviu ini terbatas pada kelengkapan dokumen, sedangkan keabsahan dan kebenaran materi dokumen merupakan tanggung jawab penuh Satker pelaksana.
Reviu pembayaran untuk memastikan pembayaran kontrak, tagihan, dan permohonan pembayaran lainnya sudah sesuai aturan, dokumen lengkap (kontrak, SPMK, berita acara), dan bebas penyimpangan, memberikan keyakinan terbatas pada pimpinan bahwa anggaran digunakan akuntabel dan transparan. Sedangkan monitoring atau pemeriksaan/cek fisik untuk menilai perkembangan penyelesaian suatu pekerjaan.
Pendampingan PBJ ini juga selaras dengan Rencana Aksi Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dari KPK yang salah satunya mengamanatkan pengawasan terhadap kinerja para penyedia.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141