Pendampingan dan Reviu Itjen atas RKBMN 2027 lingkup KKP
Senin, 8 September 2025
Dalam upaya untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran untuk optimalisasi belanja program-program strategis/prioritas nasional, maka diperlukan penghematan anggaran belanja pemerintah. Untuk itu, rencana kebutuhan barang milik negara (RKBMN) menjadi salah satu instrumen yang penting. Melalui reviu RKBMN, KKP melalui Inspektorat Jenderal ingin memberi keyakinan terbatas mengenai kesesuaian dan kepatuhan penerapan RKBMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Reviu dilakukan terhadap usulan RKBMN TA 2027 baik pengadaan maupun pemeliharaan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) lingkup unit eselon I lingkup KKP. RKBMN adalah dokumen yang memuat rencana pengadaan barang milik negara yang dibutuhkan oleh suatu kementerian atau lembaga. RKBMN disusun untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran yang dilakukan adalah berdasarkan kebutuhan yang jelas dan terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Reviu RKBMN di KKP diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pengelolaan anggaran dengan mengevaluasi kembali prioritas pengadaan barang. Dengan demikian, anggaran dapat dialokasikan secara lebih efisien kepada program-program yang memberikan dampak maksimal bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu reviu RKBMN mendukung kebijakan pemerintah dalam efisiensi anggaran maupun penerimaan negara, serta layanan publik dengan pengadaan aset yang dapat berkontribusi lebih baik terhadap peningkatan layanan publik dan penerimaan negara melalui peningkatan produktivitas sektor perikanan maupun pemanfaatan asset melalui kerjasama pemanfaatan, dsb.
Penyusunan RKBMN di KKP melibatkan berbagai tahapan yang meliputi identifikasi kebutuhan, evaluasi, dan pengajuan anggaran. Proses ini harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan semua unit kerja terkait.
Sejalan dengan hal tersebut, beberapa pelaksanaan pendampingan dan reviu RKBMN 2027 antara lain:
Reviu umumnya dilaksanakan dengan metode permintaan keterangan kepada Operator BMN dan Tim Kerja terkait, serta membandingkan data BMN dengan Master Aset Aplikasi Web SIMAN. Reviu ini dilakukan terbatas pada kelengkapan dokumen yang disampaikan, sedangkan keabsahan dan kebenaran dokumen yang disampaikan merupakan tanggung jawab Satker yang direviu.
Laporan reviu nantinya berisi Catatan Hasil Reviu (CHR) merupakan dokumen yang berisi kesimpulan atas penyusunan RKBMN yang memuat kesalahan dan/atau kelemahan yang ditemukan, serta rekomendasi perbaikan. CHR dibuat oleh Tim Reviu RKBMN dan ditandatangani bersama dengan Pengguna Barang.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141