Pendampingan dan Pengawasan Program Strategis oleh Itjen KKP
Jumat, 18 April 2025
Inspektorat Jenderal selaku pengawas intern mempunyai tugas salah satunya pendampingan. Pendampingan oleh Inspektorat Jenderal merupakan salah satu bentuk pengawasan intern yang bersifat preventif. Pendampingan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan arahan, bimbingan, dan saran kepada satuan kerja dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersifat teknis, administratif, atau non-audit. Pendampingan memiliki beberapa manfaat, antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, meningkatkan kualitas hasil pelaksanaan kegiatan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengawasan lainnya adalah pengawasan intern yang tidak termasuk kelompok penjaminan mutu (audit, reviu, evaluasi dan pemantauan), sehingga umumnya berupa pendampingan pelaksanaan kegiatan mitra inspektorat dengan output tidak terikat secara langsung dengan saran/rekomendasi auditor. Pengawasan lainnya tersebut dapat berupa layanan konsultansi maupun bentuk fasilitasi bimbingan teknis, dsb.
Pengawasan lainnya ini mempunyai peran yang cukup penting untuk melengkapi pengawasan intern yang terklasifikasi penjaminan mutu, sehingga peran itjen sebagai pemberi jasa layanan konsultansi (advisory services) tetap berjalan sesuai porsi dan urgensi kegiatan. Sebagaimana telah diatur dalam PermenKP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan KKP, pada Pasal 5 dijelaskan bahwa layanan konsultansi dilakukan melalui pengawasan lainnya yang paling sedikit terdiri dari: a. pengawalan atau pendampingan Sistem Pengendalian Intern dan b. asistensi, fasilitasi, dan pelatihan. Itjen KKP memberikan konsultansi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, serta Sistem Pengendalian Intern baik atas pertimbangan profesional maupun atas permintaan dari auditi, maupun dalam bentuk pendampingan yang dilakukan saat pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan dari Unit Kerja Eselon I, UPT di lingkungan Kementerian, dan/atau satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Untuk itu kebijakan pengawasan intern Itjen KKP 2025 juga melanjutkan pengawasan 'embedded' 2024 pada Program Prioritas KKP, dimana Itjen KKP akan lebih intensif dalam mendampingi implementasi kegiatan-kegiatan dalam program Prioritas yang mendukung Kebijakan Ekonomi Biru, serta untuk memastikan bahwa setiap aspek dari program ini berjalan sesuai dengan rencana dan tidak terjadi penyimpangan. Untuk itu telah ditunjuk pula tim yang bertugas secara terus menerus mendampingi pelaksanaan kelima program prioritas tersebut.
Beberapa kegiatan pendampingan dan pengawasan kegiatan dalam Program Strategis selama Maret-April 2025 antara lain:
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141