Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM merupakan Miniatur Penerapan Reformasi Birokrasi

Senin, 23 September 2024


Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus komitmen untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Salah satu upaya tersebut melalui pembangunan Zona Integritas (ZI), guna membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di beberapa unit kerja yang bertujuan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.

Salah satu pencanangan pembangunan ZI pada Poltek KP Karawang (sumber: BPPSDM)

Sebagai bentuk pengawalan terhadap pembangunan ZI menuju WBK-WBBM di lingkungan KKP, Itjen KKP telah melakukan asistensi dan pemantauan, dan pada bulan September ini KKP melalui Inspektorat Jenderal kembali melakukan penilaian pada Satker yang telah dibangun sebagai ZI, antara lain:

1.     Inspektorat V melaksanakan Penilaian Pembangunan ZI Terhadap Unit Kerja yang Diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada Poltek KP Jembrana di Provinsi Bali

2.     Inspektorat V melaksanakan Penilaian Pembangunan ZI Terhadap Unit Kerja yang Diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada BPPP Bitung di Provinsi Sulawesi Utara           

3.     Inspektorat V melaksanakan Penilaian Pembangunan ZI Terhadap Unit Kerja yang Diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada Poltek KP Bitung di Provinsi Sulawesi Utara

4.     Inspektorat V melaksanakan Penilaian Pembangunan ZI Terhadap Unit Kerja yang Diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada Poltek KP Karawang di Provinsi Jawa Barat

5.     Inspektorat V melaksanakan Penilaian Pembangunan ZI Terhadap Unit Kerja yang Diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada Direktorat Pengendalian Operasi Armada Direktorat Jenderal PSDKP

6.     Inspektorat V melaksanakan Penilaian Pembangunan ZI Terhadap Unit Kerja yang Diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada PPN Ternate di Provinsi Maluku Utara

7.     Inspektorat V melaksanakan Penilaian Pembangunan ZI Terhadap Unit Kerja yang Diusulkan ke TPI Tahun 2024 pada PPN Kwandang di Provinsi Gorontalo

 

Dalam proses pembangunan Zona Integritas, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan untuk memastikan keberhasilan inisiatif ini:

1. Komitmen Pimpinan

Komitmen dari pimpinan KKP sangat penting dalam mendorong budaya integritas di lingkungan kementerian. Pimpinan harus memberikan dukungan penuh terhadap program ZI dan menjadi teladan dalam menjalankan prinsip-prinsip integritas. Keterlibatan pimpinan dalam setiap tahapan, mulai dari persiapan hingga evaluasi, akan memberikan motivasi bagi pegawai untuk berkomitmen pada nilai-nilai integritas.

2. Partisipasi Pegawai

Keterlibatan seluruh pegawai KKP dalam proses pembangunan ZI sangat diperlukan. Program sosialisasi dan pelatihan harus dilakukan secara rutin agar semua pegawai memahami pentingnya integritas dan peran mereka dalam mewujudkan ZI. Mendorong pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ZI akan meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap integritas di kementerian.

3. Penguatan Sistem Pengawasan

Pengawasan yang ketat dan efektif terhadap pelaksanaan program ZI harus dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan lainnya. Penguatan mekanisme pengaduan juga perlu untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan pegawai dalam melaporkan pelanggaran. Sistem pengawasan yang transparan akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap KKP.

4. Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap langkah yang diambil dalam pembangunan ZI harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Informasi mengenai rencana aksi, pelaksanaan, dan hasil evaluasi perlu dipublikasikan agar masyarakat dapat memantau progres pembangunan ZI. Keterbukaan informasi juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan.

5. Peningkatan Kualitas Pelayanan

Pembangunan ZI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di KKP. Oleh karena itu, feedback dari masyarakat harus dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan layanan yang lebih baik. KKP harus siap menerima kritik dan saran dari masyarakat untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan.

Pembangunan Zona Integritas di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah upaya strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Dengan adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan penerapan tahapan yang sistematis, diharapkan KKP dapat mencapai tujuan pembangunan ZI dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Melalui komitmen yang kuat dan langkah-langkah nyata, KKP berupaya untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dan mendorong pelayanan publik yang berkualitas. Dengan keberhasilan pembangunan Zona Integritas, KKP tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan integritas di lingkungan kementerian, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia