Pemantauan/Reviu Realisasi Anggaran di KKP : Era Kebijakan Efisiensi Anggaran

Jumat, 13 Juni 2025


 

Dengan adanya kebijakan efisiensi yang ditetapkan oleh Presiden di awal tahun 2025, hampir seluruh instansi pemerintah terkena penyesuaian (blokir) anggaran dengan nilai yang signifikan, termasuk pada KKP, pada berbagai pos anggaran, seperti perjalanan dinas, kegiatan pertemuan, operasional perkantoran, dan kegiatan pendukung lainnya. Selain itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran tersebut, kegiatan pengadaan barang/jasa dan kegiatan lainnya yang menggunakan perikatan (kontrak kerja) untuk sementara dihentikan. Dengan adanya kebijakan tersebut, KKP telah menyusun ulang rencana program/kegiatan secara selektif dan prioritas untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Meskipun demikian, sesuai mandat pengawasan intern, Itjen KKP tetap melaksanakan pemantauan realisasi anggaran. Pemantauan realisasi anggaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan target dan rencana yang telah ditetapkan. Pemantauan ini juga untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, serta untuk memitigasi risiko-risiko yang telah diidentifikasi maupun risiko baru yang muncul kemudian.

Merujuk pada Peraturan MKP Nomor 10/PERMEN-KP/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdapat beberapa risiko dalam tahap pelaksanaan anggaran, yang dapat berupa pertanggungjawaban tidak akuntabel, seperti: bukti tidak lengkap/tidak valid/tidak sesuai ketentuan, pertanggungjawaban/penyetoran uang persediaan melebihi batas waktu yang ditentukan, pengalihan/revisi anggaran tidak sesuai ketentuan, kesalahan pembebanan anggaran dan pelampauan terhadap pagu anggaran, pelaksanaan belanja di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pelaksanaan pemisahan tugas dan fungsi pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran tidak/kurang memadai, penggunaan anggaran tidak tepat sasaran/tidak sesuai peruntukan, dsb.

Untuk itu, sebagai langkah mitigasi secara dini, Itjen KKP melaksanakan pemantauan/reviu realisasi anggaran dan PBJ, antara lain:

  1. Pemantauan Realisasi Anggaran pada SUPM Ladong di Provinsi DKI Jakarta (daring)
  2. Pemantauan Realisasi Anggaran pada SUPM Kota Agung di Provinsi DKI Jakarta (daring)
  3. Pemantauan Realisasi Anggaran pada SUPM Waeheru di Provinsi DKI Jakarta (daring)
  4. Pemantauan Realisasi Anggaran pada BPIU2K Karangasem di Provinsi DKI Jakarta (daring)
  5. Pemantauan Realiasi Anggaran pada BPBAT Tatelu di Provinsi DKI Jakarta (daring)
  6. Pemantauan Realisasi Anggaran pada BPBL Lombok di Provinsi DKI Jakarta (daring)
  7. Pemantauan Realisasi Anggaran pada SUPM Kota Agung di Provinsi DKI Jakarta (daring)
  8. Pemantauan Realisasi Anggaran pada SUPM Waeheru di Provinsi DKI Jakarta (daring)
  9. Pemantauan Realisasi Anggaran pada BPBL Lombok di Provinsi DKI Jakarta (daring)
  10. Reviu Penyerapan Anggaran dan Realisasi PBJ Triwulan II pada Ditjen PSDKP
  11. Reviu Penyerapan Anggaran dan Realisasi PBJ Triwulan II pada Ditjen Perikanan Tangkap
  12. Reviu Penyerapan Anggaran dan Realisasi PBJ Triwulan II Tahun 2025 pada BPPMHKP
  13. Reviu Penyerapan Anggaran dan Realisasi PBJ TW II Tahun 2025 pada Ditjen PDSPKP

Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tetap memastikan program prioritas KKP tetap berjalan seiring penerapan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp2,1 triliun dari pagu semula Rp6,2 triliun. Dengan demikian pagu anggaran KKP saat ini di angka Rp4,1 triliun. Hal tersebut sebagai komitmen KKP menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 yang keluar pada 22 Januari lalu. Efisiensi anggaran KKP sebesar Rp2,1 triliun sesuai lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tentang Tindak lanjut Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. 

 

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia