Pemantauan Tindak Lanjut untuk NIlai Kepatuhan Pelaksanaan Rekomendasi dan Peningkatan Kinerja
Rabu, 5 Juni 2024
Berdasarkan PerMenKP Nomor 7/PERMEN-KP/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa pada Pasal 10 dan Pasal 29 disebutkan bahwa pimpinan unit kerja terkait wajib: 1) menyampaikan rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, 2) melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima oleh Auditi dan ditembuskan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan secara manual dan/atau elektronik melalui sistem informasi tindak lanjut.
Guna memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut, dan dalam rangka menilai pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) "Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan Untuk Perbaikan Kinerja Lingkup KKP", maka pada Triwulan II 2024 ini Itjen kembali melaksanakan pemantauan tindak lanjut, meskipun secara periodik juga tetap melaksanakan pemantauan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Tindak Lanjut (SIDAK), diantaranya :
Tindak lanjut menjadi salah satu IKU tersebut mengingat bahwa tindak lanjut ini tidak sekedar sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun yang lebih penting lagi adalah sebagai bentuk upaya peningkatan kinerja auditan yang menindaklanjuti. Hal tersebut dikarenakan, rekomendasi/saran yang diberikan dalam LHP adalah untuk perbaikan atas kelemahan manajemen maupun untuk peningkatan kinerja satker terkait. Sehingga dengan demikian, ada korelasi antara pelaksanaan tindak lanjut dengan peningkatan kinerja yang diharapkan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141