Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Triwulan III lingkup KKP

Senin, 2 September 2024


 

(Jakarta - 2/09)  Tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP) adalah tindakan yang dilakukan oleh auditi untuk melaksanakan saran atau rekomendasi dari hasil pengawasan. TLHP merupakan tahapan penting dalam pengawasan dan pengendalian intern di lingkungan pemerintah.

Tujuan TLHP adalah untuk meningkatkan efektivitas, memperbaiki kesalahan, dan memastikan bahwa tujuan organisasi atau kegiatan tercapai secara efisien dan efektif.

Berdasarkan PerMenKP Nomor 7/PERMEN-KP/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa pada Pasal 10 dan Pasal 29 disebutkan bahwa pimpinan unit kerja terkait wajib: 1) menyampaikan rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, 2) melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima oleh Auditi dan ditembuskan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan secara manual dan/atau elektronik melalui sistem informasi tindak lanjut. 

 

Status TLHP dapat dikategorikan menjadi selesai, dalam proses, belum ditindaklanjuti, atau tidak dapat ditindaklanjuti.

Guna memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut, dan dalam rangka menilai pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) "Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan Untuk Perbaikan Kinerja Lingkup KKP", maka pada Triwulan III 2024 ini Itjen kembali melaksanakan pemantauan tindak lanjut, meskipun secara periodik juga tetap melaksanakan pemantauan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Tindak Lanjut (SIDAK), diantaranya :

1.     Inspektorat III  melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal KKP s.d. Triwulan III TA 2024 Pada Sekretariat DJPB

2.     Inspektorat III  melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen KKP S.D. Triwulan III pada BPPSDMKP

3.     Inspektorat V  melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan TW III Tahun 2024 Pada Inspektorat Jenderal

4.     Inspektorat III  melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Triwulan III Tahun 2024 Lingkup Dirjen PDSPKP

5.     Inspektorat III  melaksanakan Pengawasan Lainnya Dalam Rangka Percepatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen KKP Lingkup DJPB, di BRPBATPP Bogor, Provinsi Jawa Barat

6.     Pengawasan Lainnya Dalam Rangka Percepatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen KKP Lingkup BPPSDMKP, di BRPBATPP Bogor

 

Tindak lanjut menjadi salah satu IKU tersebut mengingat bahwa tindak lanjut ini tidak sekedar sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun yang lebih penting lagi adalah sebagai bentuk upaya peningkatan kinerja auditan yang menindaklanjuti. Hal tersebut dikarenakan, rekomendasi/saran yang diberikan dalam LHP adalah untuk perbaikan atas kelemahan manajemen maupun untuk peningkatan kinerja satker terkait. Sehingga dengan demikian, ada korelasi antara pelaksanaan tindak lanjut dengan peningkatan kinerja yang diharapkan.

Pemantauan TLHP dilakukan untuk memastikan bahwa rencana perbaikan atau tindakan yang telah ditetapkan diimplementasikan dengan benar. Keseriusan pimpinan dalam melaksanakan TLHP dinilai sebagai hal positif dalam kinerjanya. Kelalaian dalam melaksanakan TLHP dinilai sebagai hal negatif dalam kinerjanya.

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia