Pemantauan Kegiatan Pelatihan Masyarakat, Percontohan Penyuluhan, Diklat Polsus PW3K, dan SVF dalam mendukung program prioritas KKP
Kamis, 7 November 2024
Untuk mendorong kemajuan perekonomian masyarakat perikanan yang memiliki peran strategis, serta menciptakan perkembangan yang signifikan bagi daerah, dibutuhkan inovasi dalam pembangunan yang memanfaatkan potensi ekonomi yang ada. Dalam konteks ini, pengembangan ekonomi masyarakat perikanan sangat erat kaitannya dengan upaya mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada, baik yang bersifat alamiah maupun yang berbasis pada teknologi. Salah satu langkah penting yang diambil adalah melalui program prioritas Smart Fisheries Village (SFV). Program SFV ini memiliki tujuan utama untuk menciptakan sebuah model desa yang tidak hanya maju dalam sektor perikanan, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi modern dalam setiap aspek kegiatannya. Melalui SFV, diharapkan dapat tercipta sebuah desa yang berkembang dengan integrasi antara sektor perikanan dengan teknologi digital, serta memiliki manajemen yang efisien dan berkelanjutan.
(Foto: DJ PSDKP)
Disisi lain KKP juga perlu terus menambah personel Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk mengawasi pengelolaan ruang laut, sehingga pemanfaatan sumber daya tidak bertentangan dengan ketentuan. Sesuai UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja, Polsus PWP3K memiliki kewenangan untuk mengawasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Selaras dengan hal tersebut, Itjen KKP selaku pengawas intern berperan melaksanakan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dapat berjalan dengan optimal. Pemantauan bertujuan untuk: 1) Membandingkan hasil/capaian Pelatihan Masyarakat, Percontohan Penyuluhan, Diklat Polsus PW3K, dan SFV dengan ketentuan dan rencana yang telah ditetapkan; 2) Mengetahui hambatan/permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain efektivitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; dan 3) Memberikan rekomendasi perbaikan atas hambatan/permasalahan yang terjadi.
Dalam pemanatauan ini akan dilakukan penilaian atas capaian terhadap Indikator output kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker.
Beberapa pelaksanaan pemantauan oleh Itjen antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141