Pemantauan Implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jumat, 4 Oktober 2024
Jakarta, 04 Oktober 2024 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) aktif melakukan pemantauan terhadap implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), sebuah inisiatif pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih memilih produk lokal dibandingkan produk impor. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
P3DN memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian lokal, untuk menggairahkan perekonomian masyarakat dan dengan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor, tetapi juga membuka lebih banyak lapangan kerja.
Implementasi P3DN ditujukan untuk meningkatkan penyerapan produksi dalam negeri, dengan pemanfaatan anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) sebagai sumber pembiayaan. Dalam konteks ini, semakin besar belanja negara untuk produk dalam negeri, semakin tinggi pula pendapatan nasional. Sebaliknya, meningkatnya ketergantungan pada produk asing dapat menurunkan pendapatan nasional, sesuai dengan teori makroekonomi.
Salah satu instrumen kunci dalam pelaksanaan P3DN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Industri. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam peraturan ini, kemudian diadopsi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 66 dalam peraturan tersebut mewajibkan penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, untuk memaksimalkan nilai manfaat yang diperoleh dari pengadaan.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah mengarahkan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Salah satu poin utama adalah menetapkan syarat TKDN minimal 25% untuk produk dalam negeri, yang diharapkan dapat memfasilitasi kolaborasi antara KKP dan UMKM.
Dalam upaya memastikan pencapaian target P3DN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan pedoman pengawasan, sementara Inspektorat Jenderal KKP telah menyusun program kerja pemantauan P3DN. Lingkup pemantauan mencakup kepatuhan terhadap kebijakan P3DN dan perhitungan capaian dalam pengadaan barang/jasa.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan ketaatan implementasi kebijakan P3DN dan memberikan rekomendasi perbaikan bagi pelaksanaannya. KKP berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkelanjutan agar P3DN dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan industri dan sektor kelautan dan perikanan.
Dengan demikian, melalui pemantauan dan implementasi yang efektif, Program P3DN diharapkan mampu berkontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi nasional dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. KKP akan terus mengoptimalkan strategi ini untuk mencapai tujuan jangka panjang yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa pemantauan yang dilaksanakan Itjen KKP pada Oktober ini antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141