Pemantauan Implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan di KKP
Rabu, 10 September 2025
Komitmen Reformasi Birokrasi di lingkungan KKP untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur yang berintegritas tinggi, produktif, dan mampu melayani secara prima, dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta aparatur yang berintegritas tinggi itu diperlukan kondisi dan lingkungan kerja yang bersih serta terbebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak baik, tidak fair, bertentangan dengan kepatutan, dan bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akhirnya dapat mengarah pada tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Potensi adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara negara (pejabat dan/atau pegawai) harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel.
Konflik Kepentingan mengacu pada situasi di mana seorang pejabat atau pegawai memiliki kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan yang dapat memengaruhi objektivitas, kualitas keputusan, dan tindakan mereka, yang berpotensi merugikan kepentingan publik atau organisasi. Situasi ini dapat terjadi ketika kepentingan pribadi dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang seharusnya diambil secara objektif.
KKP, melalui Inspektorat Jenderalnya, telah melaksanakan sosialisasi pengelolaan konflik kepentingan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2024 untuk mencegah dan mengelola potensi konflik kepentingan di lingkungan Kementerian.
Selain sosialisasi, Itjen KKP juga secara periodik melaksanakan pemantauan implementasi konflik kepentingan dengan pendekatan manajemen risiko. Beberapa pemantauan tersebut antara lain:
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141