Pemantauan Implementasi Manajemen Risiko TA 2025
Rabu, 3 September 2025
Manajemen risiko merupakan proses yang krusial dalam mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan potensi peristiwa atau situasi yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Pedoman pelaksanaan manajemen risiko ini telah diperkuat melalui KepMenKP Nomor 61Tahun 2024 tentang Pengendalian Dengan Pendekatan Manajemen Risiko di Lingkungan KKP. KepMenKP Nomor 61 Tahun 2024 ini menjadi aturan yang lebih implementatif atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam hal pengelolaan dan pengendalian risiko.
Setelah melakukan asistensi dalam penyusunan Manajemen Risiko untuk memberikan bimbingan agar penyusunan dokumen Manajemen Risiko dan penerapannya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, Itjen juga melaksanakan pemantauan implementasinya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan komprehensifitas identifikasi dan pengendalian risiko, serta mengurangi potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan program KKP. Beberapa pelaksanaan pemantauan implementasi Manajemen Risiko lingkup KKP antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141