Pemantauan dan Evaluasi BLU lingkup KKP untuk Pelayanan Publik yang Lebih Efisien dan Produktif
Rabu, 4 September 2024
Jakarta (4/9) Badan Layanan Umum (BLU) adalah lembaga pemerintah yang didirikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa tanpa memprioritaskan keuntungan. BLU beroperasi dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, menjadikannya sebagai institusi yang unik di lingkungan pemerintah.
Beberapa karakteristik utama BLU antara lain tidak mencari keuntungan dalam operasionalnya, berstatus sebagai lembaga pemerintah yang kekayaannya terintegrasi dengan kekayaan negara, serta menyelenggarakan pelayanan umum yang menawarkan barang dan jasa kepada masyarakat. BLU dikelola secara otonom dengan pendekatan bisnis yang efisien dan produktif, dan diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan dan kinerja. Pegawai di BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) serta profesional non-PNS.
BLU diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan BLU, yang telah direvisi dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Selain itu, terdapat peraturan turunan yang mengatur pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022.
Untuk BLU LPMUKP, evaluasi kinerja bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dan penyebab utama dari nilai Non Performing Loan (NPL) yang tidak sesuai target. Selain itu, evaluasi juga mencakup penyaluran dana bergulir, yang dinilai dari segi jumlah penyaluran dan waktu pelaksanaan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), serta pengelolaan piutang.
Salah satu Penyaluran Modal Kerja LPMUKP pada Para Penerima di Limapuluh Kota (sumber: LPMUKP)
Beberapa kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan September ini antara lain:
1. Inspektorat III melaksanakan Evaluasi Kinerja BLU Politeknik KP Sidoarjo
2. Inspektorat III melaksanakan Evaluasi Kinerja BLU BPPP Tegal
3. Inspektorat I melaksanakan Pemantauan Kinerja Badan Layanan Umum (BLU) Tahun 2024 pada Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Sekretariat Jenderal KKP
Sebagai informasi, beberapa dasar hukum aturan pelaksanaan BLU di lingkungan KKP, antara lain:
1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,
2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,
3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2022. Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMUKP, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP.710/ KMK.05/2016 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141