Menuju Trusted Advisor, Itjen KKP Juga Lakukan Pengawasan Lainnya

Senin, 26 Mei 2025


 

 

Pengawasan lainnya adalah pengawasan intern yang tidak termasuk kelompok penjaminan mutu (audit, reviu, evaluasi dan pemantauan), sehingga umumnya berupa pendampingan pelaksanaan kegiatan mitra inspektorat dengan output tidak terikat secara langsung dengan saran/rekomendasi auditor. Pengawasan lainnya tersebut dapat berupa layanan konsultansi maupun bentuk fasilitasi bimbingan teknis, dsb. Merujuk pada PermenKP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan KKP, pada Pasal 5 dijelaskan bahwa layanan konsultansi dilakukan melalui pengawasan lainnya yang paling sedikit terdiri dari: a. pengawalan atau pendampingan Sistem Pengendalian Intern dan b. asistensi, fasilitasi, dan pelatihan. Itjen KKP memberikan konsultansi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, serta Sistem Pengendalian Intern baik atas pertimbangan profesional maupun atas permintaan dari auditi, maupun dalam bentuk pendampingan yang dilakukan saat pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan dari Unit Kerja Eselon I, UPT di lingkungan Kementerian, dan/atau satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.

Meskipun tidak terikat langsung dengan saran/rekomendasi auditor, pengawasan lainnya ini mempunyai peran yang cukup penting untuk melengkapi pengawasan intern yang terklasifikasi penjaminan mutu, sehingga peran itjen sebagai pemberi jasa layanan konsultansi (advisory services) tetap berjalan sesuai porsi dan urgensi kegiatan. Pengawasan lainnya dapat berupa pendampingan kegiatan, kunjungan lapangan dan diskusi, koordinasi, asistensi, dsb. Layanan konsultansi ini juga menjadi mandat untuk Itjen KKP berproses sebagai "Trusted Advisor". Menjadi Trusted Advisor bermakna menjaga dan membangun kepercayaan (trust) kepada mitra pengawasan intern dengan memahami sepenuhnya apa yang menjadi kebutuhan, menawarkan saran atau solusi efektif atas isu strategis yang sedang dihadapi dan membangun hubungan profesional.

Beberapa kegiatan pengawasan lainnya di Bulan Mei 2025 ini antara lain: 

 

  1. Menghadiri Rapat Pembahasan Draf Revisi Permen KP No. 13/PERMEN-KP/2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KKP.
  2. Menghadiri Rapat Panitia Antar kementerian dan/atau Antar non kementerian Rancangan Peraturan Presiden tentang Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan.
  3. Sosialisasi Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko KKN lingkup Ditjen Perikanan Budi Daya.
  4. Rapat pembahasan usulan produk barang/jasa impor lingkup Ditjen PSDKP bersama Tim Monev P3DN KKP.
  5. Menghadiri rapat koordinasi kelengkapan dokumen usulan ABT Garam dengan Biro Perencanaan, Dit. SDK, dan Ditjen PB
  6. Mengikuti Rapat Penyusunan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) KKP bersama Biro SDMAO
  7. Melaksanakan Pendampingan Perencanaan dan Persiapan Modelling Garam pada Direktorat SDK Ditjen Pengelolaan Kelautan
  8. Menghadiri Penyusunan rancangan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Tuna Sirip Biru Selatan (Thunnus Macoyii) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas
  9. Melaksanakan Pendampingan Finalisasi Dokumen Teknis Terms of Reference (ToR) dan Cost Estimate Jasa Konsultansi Detailed Design Consultant (DDC) Proyek IFP-IFM Phase II
  10. Melaksanakan Pendampingan Penyusunan Standardisasi Prasana dan Sarana Pengawasan pada Ditjen Prasana dan Sarana Pengawasan
  11. Menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Permen KP tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
  12. Menghadiri Rapat Kick off Meeting Tim Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di KKP
  13. Mengahadiri Rapat Pembahasan konsep kompleksitas pekerjaan konstruksi pembangunan prasarana dan sarana diluar kawasan pelabuhan pada lokasi SKPT Natuna (Pasar Ikan Ranai)
  14. Melaksanakan Pendampingan Perencanaan dan Persiapan Modelling Garam pada Direktorat SDK Ditjen Pengelolaan Kelautan;
  15. Mengikuti Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  16. Mengikuti rapat pembahasan maintenance dan perbaikan proses bisnis eSea perijinan KKPRL;
  17. Melaksanakan pembahasan rapat penyusunan rancangan PP tentang Konservasi Sumberdaya Ikan bersama Biro Hukum;
  18. Menghadiri Rapat Penyusunan 2 (dua) rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Selakau sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selakau dan Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Suka Bangun sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Suka Bangun
  19. Melaksanakan Pendampingan Perencanaan dan Persiapan Modelling Garam pada Direktorat SDK Ditjen Pengelolaan Kelautan;
  20. Mengikuti rapat pembahasan pelaksanaan pembangunan kampung nelayan merah putih khususnya sarpras produksi KP di atas laut

 

Pelaksanaan pengawasan lainnya ini juga selaras dengan apa yang telah ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat menghadiri Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itjen 2025, dimana menurut Menteri Trenggono, pengawasan intern yang diperankan oleh Inspektorat Jenderal merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Adanya tata kelola pemerintahan yang baik, diharapkan program dan kegiatan KKP dapat efektif, efisien, dan akuntabel, serta tercapainya tujuan organisasi yang lebih baik. Untuk mendorong percepatan pencapaian kebijakan Ekonomi Biru, Inspektorat Jenderal harus memberikan pengawasan secara berkelanjutan yang dapat mendeteksi adanya penyimpangan, mencegah tindak kecurangan dan meningkatkan kualitas pencapaian program KKP. 

 

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia