Menuju Trusted Advisor, Itjen KKP Juga Lakukan Pengawasan Lainnya
Senin, 26 Mei 2025
Pengawasan lainnya adalah pengawasan intern yang tidak termasuk kelompok penjaminan mutu (audit, reviu, evaluasi dan pemantauan), sehingga umumnya berupa pendampingan pelaksanaan kegiatan mitra inspektorat dengan output tidak terikat secara langsung dengan saran/rekomendasi auditor. Pengawasan lainnya tersebut dapat berupa layanan konsultansi maupun bentuk fasilitasi bimbingan teknis, dsb. Merujuk pada PermenKP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan KKP, pada Pasal 5 dijelaskan bahwa layanan konsultansi dilakukan melalui pengawasan lainnya yang paling sedikit terdiri dari: a. pengawalan atau pendampingan Sistem Pengendalian Intern dan b. asistensi, fasilitasi, dan pelatihan. Itjen KKP memberikan konsultansi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, serta Sistem Pengendalian Intern baik atas pertimbangan profesional maupun atas permintaan dari auditi, maupun dalam bentuk pendampingan yang dilakukan saat pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan dari Unit Kerja Eselon I, UPT di lingkungan Kementerian, dan/atau satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Meskipun tidak terikat langsung dengan saran/rekomendasi auditor, pengawasan lainnya ini mempunyai peran yang cukup penting untuk melengkapi pengawasan intern yang terklasifikasi penjaminan mutu, sehingga peran itjen sebagai pemberi jasa layanan konsultansi (advisory services) tetap berjalan sesuai porsi dan urgensi kegiatan. Pengawasan lainnya dapat berupa pendampingan kegiatan, kunjungan lapangan dan diskusi, koordinasi, asistensi, dsb. Layanan konsultansi ini juga menjadi mandat untuk Itjen KKP berproses sebagai "Trusted Advisor". Menjadi Trusted Advisor bermakna menjaga dan membangun kepercayaan (trust) kepada mitra pengawasan intern dengan memahami sepenuhnya apa yang menjadi kebutuhan, menawarkan saran atau solusi efektif atas isu strategis yang sedang dihadapi dan membangun hubungan profesional.
Beberapa kegiatan pengawasan lainnya di Bulan Mei 2025 ini antara lain:
Pelaksanaan pengawasan lainnya ini juga selaras dengan apa yang telah ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat menghadiri Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itjen 2025, dimana menurut Menteri Trenggono, pengawasan intern yang diperankan oleh Inspektorat Jenderal merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Adanya tata kelola pemerintahan yang baik, diharapkan program dan kegiatan KKP dapat efektif, efisien, dan akuntabel, serta tercapainya tujuan organisasi yang lebih baik. Untuk mendorong percepatan pencapaian kebijakan Ekonomi Biru, Inspektorat Jenderal harus memberikan pengawasan secara berkelanjutan yang dapat mendeteksi adanya penyimpangan, mencegah tindak kecurangan dan meningkatkan kualitas pencapaian program KKP.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141