Meningkatkan Kinerja Pengelolaan BMN di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Mendukung Keuangan Negara yang Lebih Baik
Senin, 16 Desember 2024
Jakarta, 16 Desember 2024
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)dapat dipahami sebagai serangkaian kegiatan untuk mengelola BMN yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan/pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan barang, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. Sedangkan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dalam rangka upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern turut berperan strategis mulai tahap perencanaan, misalnya melalui reviu RKBMN, hingga pemanfaatan dan penghapusan BMN, dengan menjalankan fungsi pendampingan dalam bentuk evaluasi, reviu, pemantauan hingga audit. Selain pengawasan intern yang efektif, tentu diperlukan upaya bersama dari unit eselon I lingkup KKP terhadap permasalahan pengelolaan BMN, diantaranya melalui optimalisasi SPI dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN, menyelesaikan hibah BMN yang berasal dari DK dan TP serta segera mengajukan usulan panghapusan BMN yang tidak dapat digunakan.
Untuk menilai pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan KKP berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berkontribusi secara maksimal terhadap penggunaan anggaran negara, maka Itjen KKP pada Desember 2024 ini melaksanakan penilaian efektivitas pengawasan pengelolaan BMN maupun kegiatan reviu dan pendampingan lainnya. Beberapa diantaranya:
Adapun Penilaian Efektivitas Pengawasan Pengelolaan BMN dilakukan terhadap Komponen Tingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN, yang terdiri dari 5 (lima) sub komponen, yaitu: a. Tersedianya dokumen RKBMN Tahun 2024 dan tingkat pemanfaatannya dalam penyusunan RKA-K/L Tahun 2024;, b. Tersedianya usulan penetapan status penggunaan BMN untuk pengadaan belanja modal yang sudah BAST sampai dengan triwulan III tahun 2024 ke Pengguna Barang; c. Tersedianya usulan penghapusan BMN untuk BMN dengan kondisi Rusak Berat ke Pengguna Barang sampai dengan triwulan III tahun 2024; d. Penggunaan BMN hasil pengadaan belanja modal tahun 2023 didukung Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Pemakaian;, dan e. Penyusunan/penyampaian Laporan BMN (Semesteran dan Tahunan) secara tepat waktu.
Melalui kegiatan tersebut, KKP dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pengelolaan BMN, serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Upaya ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja kementerian, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan BMN demi tercapainya tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dengan demikian, evaluasi ini menjadi bagian integral dari upaya kementerian dalam membangun sistem pengelolaan yang lebih baik dan lebih bertanggung jawab.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141