Menilai Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Senin, 30 Juni 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2021, pimpinan unit kerja wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan hasil pengawasan Itjen KKP. Untuk tindak lanjut hasil pengawasan Itjen, semua tindak lanjut ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah laporan diterima, baik secara manual maupun elektronik melalui sistem informasi yang telah disediakan.
Auditor selanjutnya melaksanakan penilaian bukti tindak lanjut dan menetapkan status tindak lanjut. Status tersebut dapat digolongkan dalam empat kategori: selesai, dalam proses, belum ditindaklanjuti, atau tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk memastikan tindak lanjut dilakukan dengan baik, Inspektorat Jenderal (Itjen) KKP secara periodik memantau implementasinya melalui aplikasi Sistem Informasi Data Tindak Lanjut (SIDAK). Adapun terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, pelaksanaan pemantauan oleh BPK-RI dilakukan semesteran, dan untuk persiapan tersebut secara rutin Itjen KKP juga melaksanakan pembahasan perkembangan tindak lanjut di lingkungan KKP.
“TLRHP ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi lebih kepada upaya untuk memperbaiki kelemahan manajemen dan meningkatkan kinerja,” ujar Katimja Humas dan Tindak Lanjut Itjen KKP. Hal ini menunjukkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan bukan hanya untuk menemukan kesalahan, namun juga untuk memberikan saran perbaikan yang berdampak positif terhadap kinerja organisasi. Selain itu, TLRHP menjadi indikator kinerja yang cukup penting, karena sejauh mana tindak lanjut tersebut dilaksanakan berhubungan langsung dengan peningkatan kinerja auditan yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemantauan TLRHP dianggap sangat vital untuk memastikan bahwa rencana perbaikan dapat dilaksanakan dengan benar.
Beberapa pelaksanaan pemantauan TLRHP Itjen dan pra pemutakhiran data TLRHP BPK-RI, maupun kegiatan terkait lainnya antara lain:
Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara
Upaya lain untuk percepatan penyelesaian temuan hasil pengawasan Itjen dan hasil pemeriksaan BPK-RI melalui pelimpahan piutang negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas temuan-temuan keuangan yang telah dilakukan penagihan secara optimal oleh KKP - salah satunya adalah KPKNL Jakarta II.
Piutang yang telah dilimpahkan tersebut selanjutnya dilakukan penagihan oleh KPKNL Jakarta II melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, dan secara periodik semesteran diadakan rekonsiliasi terhadap piuang negara yang telah dilimpahkan tersebut. Seperti pada 10 Februari 2025 lalu, diadakan di Ruang Rapat Itjen Lantai 2, GMB 3 dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta II, perwakilan Biro Keuangan dan Badan Milik Negara, serta sejumlah perwakilan dari berbagai direktorat di bawah KKP.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020 mengenai pengelolaan piutang negara. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap kementerian dan lembaga, termasuk KKP, diwajibkan untuk melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara yang dikelolanya setiap semester. Rekonsiliasi ini meliputi pengecekan data saldo awal, pemutakhiran data transaksi periode berjalan, dan kegiatan pengelolaan piutang negara lainnya. Hasil dari rekonsiliasi ini kemudian dituangkan dalam berita acara.
Melalui proses rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh piutang negara dapat segera terkelola dengan baik, mengurangi potensi kerugian negara, dan memperkuat pengelolaan keuangan negara secara lebih transparan dan akuntabel.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141