Mengelola Risiko dan Pengendalian Guna Peningkatan Kinerja
Kamis, 29 Agustus 2024
Dalam konteks dunia bisnis dan organisasi pemerintahan yang semakin rumit, manajemen risiko dan sistem pengendalian intern memainkan peran yang sangat penting dan saling bergantung. Manajemen risiko bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengurangi potensi ancaman yang bisa mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Di sisi lain, sistem pengendalian intern memastikan bahwa operasi berjalan efektif, laporan keuangan akurat, dan kepatuhan terhadap peraturan tetap terjaga.
Keterkaitan antara kedua aspek ini sangat signifikan. Sistem pengendalian intern (SPI) yang baik membantu dalam manajemen risiko dengan menyediakan struktur yang memungkinkan deteksi dan penanganan risiko sejak dini. Sebaliknya, praktik manajemen risiko yang efektif berkontribusi pada pengembangan dan penyesuaian sistem pengendalian intern agar lebih adaptif terhadap ancaman yang mungkin muncul.
Mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam sistem pengendalian intern memungkinkan organisasi untuk mengurangi kemungkinan kerugian tak terduga, meningkatkan akurasi laporan keuangan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang relevan. Keduanya berperan sebagai pilar utama dalam mencapai tujuan strategis dan menjaga keberlangsungan jangka panjang organisasi.
Manajemen risiko adalah proses penting dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan potensi peristiwa yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa Menteri, Pimpinan Unit Eselon I, dan Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab atas manajemen risiko sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.
Inspektorat Jenderal KKP (Itjen KKP) berperan penting sebagai pengawas intern yang juga memberikan penjaminan mutu dan konsultasi. Itjen KKP membantu dalam memetakan risiko yang terkait dengan program dan kegiatan strategis KKP. Pemetaan risiko ini melibatkan identifikasi faktor risiko, penyebabnya, dampak potensial, sifat risiko, serta tingkat persepsi dan respons yang dibutuhkan.
Dalam hal ini, referensi pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan KKP, bersama dengan Pedoman Teknis Tata Kelola Pengawasan Intern yang dikeluarkan oleh Itjen KKP pada tahun 2022, menekankan pentingnya pengembangan pola pengawasan intern. Penyusunan Manajemen Risiko tahun 2024 bertujuan memberikan panduan agar dokumen dan penerapan manajemen risiko mengikuti pedoman yang ada. Ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas identifikasi dan pengendalian risiko, serta mengurangi masalah dalam pelaksanaan kegiatan dan program KKP tahun 2024. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa manajemen risiko yang dibuat sesuai dengan peraturan dan didukung oleh sumber daya manusia, anggaran, dan metode kerja yang memadai.
Di sisi lain, Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Unit Pelaksana Teknis, dan aparat unit kerja bertanggung jawab langsung terhadap implementasi Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan menyeluruh terhadap manajemen risiko dan pengawasan intern, Kementerian Kelautan dan Perikanan berharap dapat meningkatkan kinerja organisasi dan meminimalkan risiko yang bisa menghambat pencapaian tujuan strategis di sektor kelautan dan perikanan nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, pada Agustus ini Itjen kembali melaksanakan beberapa pemantauan pelaksanaan SPI, antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141