Manajemen Risiko dalam Pengawasan Intern KKP: Fokus Pada Peningkatan Efektivitas dan Keandalan

Senin, 15 Juli 2024


 

Jakarta, 15 Juli 2024 - Manajemen risiko merupakan proses yang krusial dalam mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan potensi peristiwa atau situasi yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Konsep ini tertera jelas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menetapkan bahwa Menteri, Pimpinan Unit Eselon I, dan Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab atas manajemen risiko sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.

Itjen KKP, sebagai pengawas intern dengan peran ganda dalam Penjaminan Mutu dan konsultasi, mengambil peran penting dalam memetakan risiko-risiko yang terkait dengan program dan kegiatan strategis KKP. Pemetaan risiko ini mencakup faktor-faktor risiko, penyebabnya, potensi dampak, sifat risiko, serta tingkat persepsi dan respons yang diperlukan.

Dalam konteks ini, referensi pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan KKP, serta Pedoman Teknis Tata Kelola Pengawasan Intern yang dikeluarkan oleh Itjen KKP pada tahun 2022, menggarisbawahi pentingnya pengembangan pola pengawasan intern. Asistensi dalam penyusunan Manajemen Risiko tahun 2024 difokuskan pada memberikan bimbingan agar penyusunan dokumen Manajemen Risiko dan penerapannya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan komprehensifitas identifikasi dan pengendalian risiko, serta mengurangi potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan program KKP tahun 2024. Adapun evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa Manajemen Risiko yang disusun mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku, serta didukung dengan sumber daya manusia, anggaran, dan metode kerja yang memadai.

Beberapa pelaksanaan asistensi dan evaluasi Manajemen Risiko lingkup KKP antara lain:

  1. Inspektorat I  melaksanakan Evaluasi Implementasi MR TA 2024 Pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut 
  2. Inspektorat III  melaksanakan Evaluasi Implementasi Manajemen Risiko lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
  3. Inspektorat III melaksanakan Evaluasi Implementasi Manajemen Risiko Tahun 2024 lingkup BPPSDMKP
  4. Inspektorat II melaksanakan Penyusunan dan Reviu Identifikasi Risiko dan Kecukupan rancangan Pengendalian (Tabel A) Ditjen PSDKP di PPN Kejawanan Provinsi Jawa Barat   
  5. Inspektorat II melaksanakan Evaluasi Implementasi Manajemen Risiko Tahun 2024 pada Ditjen PDSPKP
  6. Inspektorat II melaksanakan Evaluasi Implementasi Manajemen Risiko Tahun 2024 pada Ditjen Perikanan Tangkap 
  7. Inspektorat I  melaksanakan Evaluasi Implementasi Manajemen Risiko 2023 Setjen KKP
  8. Inspektorat I  melaksanakan Kegiatan Reviu Tabel A Identifikasi Risiko Serta Kecukupan Rancangan Pengendaliannya Pada Satuan Kerja Lingkup Sekretariat Jenderal KKP di Dinas KP Prov. Jawa Barat

 

Diisi lain, Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Unit Pelaksana Teknis, dan aparatur unit kerja masing-masing memiliki tanggung jawab langsung terhadap implementasi Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.

Dengan pendekatan yang terstruktur dan komprehensif terhadap Manajemen Risiko serta pengawasan intern, Kementerian Kelautan dan Perikanan berharap dapat mengoptimalkan kinerja organisasionalnya dan meminimalisir risiko yang dapat mengganggu pencapaian tujuan strategisnya di bidang kelautan dan perikanan nasional.

 

 

 

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia