Laporan Kinerja KKP 2023: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas kepada Masyarakat
Kamis, 1 Februari 2024
Laporan kinerja adalah bukti tertulis dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya yang dimiliki para penyelenggara negara. Laporan kinerja juga merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
Reviu merupakan telaah terbatas dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa Laporan Kinerja (LKj) yang disusun telah disajikan sesuai format dalam Lampiran II Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 dan memberikan keyakinan terhadap akurasi, keandalan dan keabsahan informasi kinerja yang disajikan. Ruang lingkup reviu meliputi pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja dalam laporan kinerja serta telaahan atas aktivitas penyelenggaraan SAKIP. Adapun keterbatasan dalam proses reviu yaitu tidak dilakukan pengecekan data kinerja ke lapangan sehingga keakuratan data di lapangan menjadi tanggung jawab manajemen.
Sedangkan dasar hukum yang dijadikan acuan kriteria reviu tersebut meliputi :
Ruang Lingkup Reviu dibatasi pada pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja dalam laporan kinerja, dan telaahan atas aktivitas penyelenggaraan SAKIP.
Adapun keterbatasan dalam proses reviu yaitu tidak dilakukan pengecekan data kinerja ke lapangan sehingga keakuratan data di lapangan menjadi tanggung jawab manajemen.
Beberapa kegiatan reviu laporan kinerja lingkup KKP yang dilaksanakan antara lain :
Beberapa catatan yang masih dijumpai hasil reviu antara lain : a) LKj Tahun 2023 belum menyajikan informasi tentang penjelasan terkait perubahan IKU pada beberapa satker Tahun 2023, b) Informasi yang disampaikan dalam LKj belum seluruhnya dilengkapi dengan data dukung yang memadai; c) Terdapat ketidakselarasan antara Surat Keputusan IKU dengan Perjanjian Kinerja (PK) dan Manual IKU terkait narasi/penjelasan dan formulasi perhitungan capaian; d) Tujuan/sasaran dalam LKj belum seluruhnya selaras dengan Rencana Strategis dan belum diungkapkan dalam LKj; e) Dokumen LKj Triwulanan untuk Unit Eselon II belum seluruhnya disajikan.
KKP WEB IP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141