Laporan Kinerja KKP 2023: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas kepada Masyarakat

Kamis, 1 Februari 2024


Laporan kinerja adalah bukti tertulis dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya yang dimiliki para penyelenggara negara. Laporan kinerja juga merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. 

 

Guna menguji akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas tersebut, itjen KKP melaksanakan reviu laporan kinerja KKP.  
 

Reviu merupakan telaah terbatas dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa Laporan Kinerja (LKj) yang disusun telah disajikan sesuai format dalam Lampiran II Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 dan memberikan keyakinan terhadap akurasi, keandalan dan keabsahan informasi kinerja yang disajikan. Ruang lingkup reviu meliputi pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja dalam laporan kinerja serta telaahan atas aktivitas penyelenggaraan SAKIP. Adapun keterbatasan dalam proses reviu yaitu tidak dilakukan pengecekan data kinerja ke lapangan sehingga keakuratan data di lapangan menjadi tanggung jawab manajemen.

 

Sedangkan dasar hukum yang dijadikan acuan kriteria reviu tersebut meliputi :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

Ruang Lingkup Reviu dibatasi pada pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja dalam laporan kinerja, dan telaahan atas aktivitas penyelenggaraan SAKIP.
Adapun keterbatasan dalam proses reviu yaitu tidak dilakukan pengecekan data kinerja ke lapangan sehingga keakuratan data di lapangan menjadi tanggung jawab manajemen.

 

Beberapa kegiatan reviu laporan kinerja lingkup KKP yang dilaksanakan antara lain :

 

  1. Reviu Laporan Kinerja Pada Sekretariat Jenderal Tahun 2023 
  2. Reviu Laporan Kinerja Pada BPPSDMKP Tahun 2023 
  3. Reviu Laporan Kinerja TA 2023 pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut 
  4. Reviu Laporan Kinerja (LKj) lingkup BPPMHKP Tahun 2023 
  5. Melaksanakan Reviu Laporan Kinerja Tahun 2023 pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya 
  6. Reviu Laporan Kinerja TA 2023 lingkup Ditjen PDSPKP 
  7. eviu atas Laporan Kinerja Tahun 2023 pada Itjen KKP 
  8. Reviu Laporan Kinerja lingkup BPPMHKP Tahun 2023 

 

Beberapa catatan yang masih dijumpai hasil reviu antara lain : a) LKj Tahun 2023 belum menyajikan informasi tentang penjelasan terkait perubahan IKU pada beberapa satker Tahun 2023, b) Informasi yang disampaikan dalam LKj belum seluruhnya dilengkapi dengan data dukung yang memadai; c) Terdapat ketidakselarasan antara Surat Keputusan IKU dengan Perjanjian Kinerja (PK) dan Manual IKU terkait narasi/penjelasan dan formulasi perhitungan capaian; d) Tujuan/sasaran dalam LKj belum seluruhnya selaras dengan Rencana Strategis dan belum diungkapkan dalam LKj; e) Dokumen LKj Triwulanan untuk Unit Eselon II belum seluruhnya disajikan.

Sumber:

KKP WEB IP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia