Koordinasi Stranas PK Aksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk Tingkatkan Tata Kelola yang Bersih dan Berintegritas

Minggu, 23 Maret 2025


Inspektorat V Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang berperan sebagai Focal Point untuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), baru-baru ini menghadiri Rapat Koordinasi Stranas PK Aksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di seluruh sektor pemerintahan, termasuk di lingkungan KKP.

Rapat Koordinasi Stranas PK Aksi PBJ merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik. Aksi pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi salah satu fokus utama dalam strategi pencegahan korupsi, mengingat bahwa sektor ini kerap kali menjadi celah bagi munculnya potensi penyimpangan, baik dari sisi proses maupun penggunaan anggaran. Oleh karena itu, melalui Stranas PK, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengadaan yang lebih efisien, bersih, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan negara.

Mandat KKP dalam Penilaian Kinerja Penyedia

Dalam rapat tersebut, KKP mendapat mandat penting terkait penilaian kinerja penyedia barang dan jasa yang terdaftar dalam sistem Vendor Management System (VMS). Penilaian kinerja ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan KKP, yang bertugas menilai sejauh mana kualitas layanan dan kinerja yang diberikan oleh penyedia dalam proyek-proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh KKP.

Penilaian kinerja penyedia diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa di KKP, sekaligus memperbaiki hubungan kerja antara KKP dengan penyedia yang terlibat dalam proses pengadaan. Dengan adanya penilaian yang transparan dan objektif, KKP dapat memilih penyedia yang tidak hanya memiliki kapasitas teknis yang baik, tetapi juga integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka.

Salah satu pencapaian penting dalam pelaksanaan tugas PPK KKP adalah penilaian terhadap 467 penyedia yang telah dilakukan hingga tanggal 10 Maret 2025. Ini menunjukkan komitmen KKP dalam memastikan bahwa setiap penyedia yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa telah memenuhi standar yang ditetapkan. Proses penilaian ini juga melibatkan pengawasan yang ketat, sehingga dapat mengidentifikasi potensi risiko dan temuan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan pengadaan.

PPK di KKP memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi praktik penyimpangan yang dapat merugikan negara. Penilaian yang dilakukan oleh PPK bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kualitas penyedia, serta untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Langkah Konkret untuk Tata Kelola yang Lebih Bersih dan Berintegritas

Dengan adanya penilaian kinerja terhadap penyedia, KKP mengambil langkah konkret untuk menciptakan tata kelola yang lebih bersih dan berintegritas dalam pengadaan barang dan jasa. Langkah ini sangat relevan mengingat pentingnya pengadaan barang dan jasa dalam mendukung berbagai program dan kegiatan yang ada di KKP. Tata kelola yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KKP, serta memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan dapat digunakan secara tepat dan bermanfaat.

Langkah-langkah yang diambil KKP dalam penilaian kinerja penyedia tidak hanya bertujuan untuk mencegah potensi korupsi, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengadaan. Sebagai salah satu kementerian yang memiliki anggaran yang cukup besar dan beragam kegiatan, KKP perlu memastikan bahwa setiap proses pengadaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan integritas tinggi.

Sebagai Focal Point untuk Stranas PK di KKP, Inspektorat V memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di KKP berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Inspektorat V juga bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan aksi pengadaan dalam rangka pencegahan korupsi, serta memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan celah atau potensi penyimpangan.

Melalui pengawasan yang ketat dan terintegrasi, Inspektorat V memastikan bahwa setiap kegiatan pengadaan di KKP dapat berjalan dengan bersih dan transparan, tanpa adanya potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara atau merusak citra KKP. Dengan begitu, pengadaan barang dan jasa di KKP dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam hal pengelolaan anggaran yang efisien dan akuntabel.

 

 

Sumber:

Humas Itjen

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia