KKP Tingkatkan Pengawasan Internal Pengadaan Barang dan Jasa untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Jumat, 24 Januari 2025
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Inspektorat Jenderal kembali melaksanakan pendampingan pengawasan internal dengan fokus pada pengadaan barang dan jasa. Langkah ini diambil untuk memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Selain itu, pendampingan ini bertujuan mendukung pencapaian program-program prioritas KKP, yang diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sektor kelautan serta perikanan di Indonesia.
Pengadaan barang dan jasa di sektor publik, termasuk KKP, merupakan elemen vital dalam pengelolaan anggaran negara. Pengadaan barang dan jasa, selain memenuhi kebutuhan operasional kementerian, juga menjadi instrumen dalam mewujudkan program pembangunan yang lebih luas. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa dana negara dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Sebagai respons terhadap tantangan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan, KKP mengimplementasikan pendampingan pengawasan internal. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Berbagai aspek yang diawasi dalam pendampingan ini termasuk reviu pembayaran kontrak, pemantauan pembangunan konstruksi, dan pengecekan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.
KKP menekankan bahwa pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan proses pengadaan sesuai dengan prosedur administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa proyek pengadaan dapat memberikan hasil yang optimal. Setiap proyek yang dilaksanakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan sektor kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa tidak hanya harus memenuhi syarat administratif, tetapi juga harus dapat berkontribusi pada kemajuan sektor tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, beberapa pengawasan terkait PBJ yang dilaksanakan pada awal tahun 2025 ini antara lain:
Pendampingan pengawasan internal ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan, serta memperkuat tata kelola anggaran kementerian. Dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, KKP berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk proyek pengadaan dapat memberikan dampak yang optimal bagi sektor kelautan dan perikanan. Pendampingan ini juga mencakup pengawasan sepanjang siklus pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, agar setiap proyek berjalan sesuai harapan.
Salah satu konsep utama dalam program pengawasan internal ini adalah pengawasan berkelanjutan. Pengawasan yang dilakukan bukan hanya bersifat episodik, tetapi berlangsung sepanjang seluruh proses pengadaan. Pengawasan berkelanjutan ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proses pengadaan mematuhi regulasi yang ada dan berorientasi pada efisiensi serta akuntabilitas.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141