KKP Terus Tingkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat
Selasa, 5 Maret 2024
Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penarima pelayanan. Standar pelayanan, sekurang- kurangnya meliputi : Prosedur Pelayanan, Waktu Penyelesaian, Biaya Pelayanan, Produk Pelayanan, Sarana dan Prasarana, Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan. Selanjutnya ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila apenerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.
Guna terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut, Itjen KKP berkomitmen pula untuk melakukan pendampingan (asistensi) penyelenggaraan pelayanan publik, hingga menilai pelaksanaan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi pada beberapa Satker KKP, dengan tujuan antara lain: 1) mendapatkan data dan informasi atas pelaksanaan Pelayanan Publik di Satker terkait, 2) menilai dengan keyakinan memadai melalui uji substansi secara langsung terhadap dokumen dan pihak terkait bahwa Pelayanan Publik telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Teknis dan peraturan perundangan terkait, serta telah mencapai target yang ditetapkan, dan 3) memberikan saran untuk peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta atas kendala dan permasalahan lain dalam rangka pelayanan publik.
Salah satu pelayanan bongkar muat pada PPS Belawan
Evaluasi yang dilaksanakan Itjen KKP ini juga sesuai mandat dalam Pasal 21 PerMenKP Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan , dan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pengembangan kebijakan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di KKP.
Beberapa kegiatan asistensi dan evaluasi pelayanan publik tersebut diantaranya:
Sebagai informasi, salah satu ukuran kualitas pelayanan publik dapat terlihat melalui Survei Kepuasan Masyarakat, yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh data hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Ukurannya dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.
Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei indeks kepuasan masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur sehingga bisa dilaksanakan upaya perbaikan dalam meningkatkan Pelayanan Publik. Penyelenggara wajib mengubah Standar Pelayanan apabila terdapat perubahan kebijakan, perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi informasi, proses bisnis, dan/atau masukan dari Masyarakat yang berdampak kepada perubahan komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point).
KKP WEB IP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141