KKP Terus Perkuat Integritas Melalui Dukungan Inspektorat Jenderal
Jumat, 17 April 2026
Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi (seperti manajemen perubahan, penataan tata laksana, SDM, pengawasan, dan akuntabilitas) secara langsung di lapangan. Hal ini karena WBK/WBBM dapat menjadi gambaran miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi.
Untuk itu Itjen KKP sebagai pengawas intern turut berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Pembangunan ZI tersebut melalui berbagai pendampingan dan pengawasan. Tujuan pengawasan untuk memberikan saran atas pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK oleh Satuan Kerja (Satker) serta pemenuhan data dukung implementasi dari komponen pengungkit dan komponen hasil sebelum disampaikan kepada Tim Penilai Internal (TPI) Unit Eselon I, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah.
Dalam melaksanakan penilaian tersebut, beberapa Persyaratan Pengajuan Unit Kerja Berpredikat menuju WBK akan diujid, antara lain mencakup: 1) merupakan unit penyelenggara pelayanan publik (UPP), kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN dan dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan APIP/BPK, dan capaian nilai penylenggaraan AKIP.
Selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap Pemenuhan Komponen Pengungkit pada 6 area perubahan yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDMA, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Sedangkan untuk komponen Hasil, terdiri dari subkomponen Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel yang mencakup Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal : Indeks Persepsi Anti Korupsi/IPAK) dan Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya, serta subkomponen Pelayanan Publik yang Prima yang mencakup Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal : Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik / IPKP).
Beberapa pelaksanaan pengawasan Itjen terkait pembagunan ZI tersebut antara lain:
Pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, terintegrasi, dan sistematis, dalam bentuk pembangunan dan penerapan budaya integritas, perbaikan dan penerapan SOP, pedoman, dan berbagai peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya, dan yang terpenting dalam rangka mempermudah pelayanan publik di instansi pemerintah.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141