KKP Terus Berupaya Meningkatkan Pelayanan Publik Di Tengah Kebijakan Efisiensi

Kamis, 7 Agustus 2025


Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KKP, Itjen KKP melaksanakan evaluasi kualitas pelayanan publik pada Unit Pelayanan Publik (UPP). Penilaian ini untuk memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh UPP. UPP dapat berupa institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Tujuan evaluasi ini antara lain: 1) mendapatkan data dan informasi atas pelaksanaan Pelayanan Publik di Satker terkait, 2) menilai dengan keyakinan memadai melalui uji substansi secara langsung terhadap dokumen dan pihak terkait bahwa Pelayanan Publik telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Teknis dan peraturan perundangan terkait, serta telah mencapai target yang ditetapkan, dan 3) memberikan saran untuk peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta atas kendala dan permasalahan lain dalam rangka pelayanan publik.

Evaluasi yang dilaksanakan Itjen KKP ini juga sesuai mandat dalam Pasal 21 PerMenKP Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan , dan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pengembangan kebijakan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di KKP. 

Beberapa kegiatan evaluasi pelayanan publik tersebut diantaranya:

  1. Evaluasi Pelayanan Publik BPBL Batam di Provinsi DKI Jakarta (Daring)
  2. Evaluasi Pelayanan Publik dan Pemantauan Tata Kelola PKKRL pada Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut  pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
  3. Evaluasi Pelayanan Publik Secara Daring pada Politeknik Bitung
  4. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pangkalan PSDKP Benoa

Sebagai informasi, salah satu ukuran kualitas pelayanan publik dapat terlihat melalui Survei Kepuasan Masyarakat, yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh data hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Ukurannya dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.

Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei indeks kepuasan masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur sehingga bisa dilaksanakan upaya perbaikan dalam meningkatkan Pelayanan Publik. Penyelenggara wajib mengubah Standar Pelayanan apabila terdapat perubahan kebijakan, perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi informasi, proses bisnis, dan/atau masukan dari Masyarakat yang berdampak kepada perubahan komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point).

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia