KKP Terus Bangun Satker WBK/WBBM Sebagai Bagian Reformasi Birokrasi
Jumat, 19 April 2024
Pembangunan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan KKP terus bergerak maju. Pembangunan ZI ini sendiri merupakan bagian dari implementasi Reformasi Birokrasi yang tidak terlepas dari upaya-upaya penciptaan good and clean governance.
Dari awal, telah terus dituntut masyarakat adanya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Selaras dengan upaya percepatan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan KKP tersebut, dan sekaligus sebagai salah satu bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang konkrit, sebagai bagian dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik, maka Itjen KKP pada Bulan April ini melaksanakan berbagai asistensi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan KKP, diantaranya:
Proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, terintegrasi, dan sistematis, dalam bentuk pembangunan dan penerapan budaya integritas, perbaikan dan penerapan SOP, pedoman, dan berbagai peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya, dan yang terpenting dalam rangka mempermudah pelayanan publik di instansi pemerintah.
Meskipun tahun 2023 pada KKP telah ada WBK oleh TPI sebanyak 84 satker, WBK TPN sebanyak 13 satker dan WBBM TPN sebanyak 1 satker, namun tetap diperlukan percepatan pembangunan ZI diantaranya melalui:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141