KKP Terus Bangun Satker WBK/WBBM Sebagai Bagian Reformasi Birokrasi

Jumat, 19 April 2024


 

Pembangunan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan KKP terus bergerak maju. Pembangunan ZI ini sendiri merupakan bagian dari implementasi Reformasi Birokrasi yang tidak terlepas dari upaya-upaya penciptaan good and clean governance. 

Dari awal, telah terus dituntut masyarakat adanya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Selaras dengan upaya percepatan pembangunan ZI menuju  WBK/WBBM  di  lingkungan KKP tersebut, dan sekaligus sebagai salah satu bentuk pencegahan dan  pemberantasan  korupsi  yang  konkrit,  sebagai  bagian  dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik, maka Itjen KKP pada Bulan April ini melaksanakan berbagai asistensi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan KKP, diantaranya: 

  1. Inspektorat IV melaksanakan Asistensi Pembangunan Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK Tahun 2024 pada SKIPM Padang
  2. Inspektorat III melaksanakan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu, Provinsi Sulawesi Utara
  3. Inspektorat I melaksanakan Asistensi Pembangunan ZI Menuju WBK di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
  4. Inspektorat I melaksanakan Asistensi Pembangunan ZI Menuju WBK Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
  5. Inspektorat I melaksanakan Asistensi Pembangunan ZI Menuju WBK Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
  6. Inspektorat I melaksanakan Asistensi Pembangunan ZI Menuju WBK di Setjen KKP
  7. Inspektorat IV melaksanakan Evaluasi Pelayanan Publik dan Asistensi Pembangunan Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK Tahun 2024 pada Stasiun PPMHKP Padang, di Provinsi Sumatera Barat
  8. Inspektorat IV melaksanakan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Sekretariat BPPMHKP
  9. Inspektorat II melaksanakan Evaluasi Pelayanan Publik pada PPN Pekalongan di Provinsi Jawa Tengah
  10. Inspektorat V melaksanakan Pemantauan Pembangunan ZI terhadap unit Kerja untuk seleksi pengusulan WBK ke TPN Tahun 2024 pada BPBAT Mandiangin Provinsi Kalimantan Selatan

Proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, terintegrasi, dan sistematis, dalam bentuk pembangunan dan penerapan budaya integritas, perbaikan dan penerapan SOP, pedoman, dan berbagai peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya, dan yang terpenting dalam rangka mempermudah pelayanan publik di instansi pemerintah.

Meskipun tahun 2023 pada KKP telah ada WBK oleh TPI sebanyak 84 satker, WBK TPN sebanyak 13 satker dan WBBM TPN sebanyak 1 satker, namun tetap diperlukan percepatan pembangunan ZI diantaranya melalui:

  1. Komitmen Seluruh Pimpinan dan Pegawai dalam membangun Zona Integritas yang berkelanjutan, dengan: menganggarkan kebutuhan kegiatan pembangunan WBK, Unit Eselon I terlibat secara langsung dalam Pembangunan ZI di UPT, melibatkan seluruh pegawai di unit kerja dalam membangun ZI, dan memberikan pemahaman yang sama bahwa pembangunan WBK bukan merupakan pekerjaan tambahan, bukan sekedar pemenuhan dokumen, tidak hanya mengerjar nilai atau pengakuan, namun merupakan suatu kegiatan perubahan, memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien.
  2. Melakukan Percepatan Pembangunan Zona Integritas diseluruh Unit Kerja, dengan: menyusun Roadmap pembangunan WBK lingkup KKP dan mencanangkan dan mendorong semua unit pelayanan membangun ZI menuju WBK/WBBM dan menjadikan kegiatan pembangunan ZI menjadi IKU  unit kerja tsb., meningkatkan Unit kerja yang telah mendapat predikat WBK menjadi predikat WBBM.
  3. Menciptakan inovasi yang berkualitas yang dapat memberikan dampak langsung dan bermanfaat kepada masyarakat. 

 

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia