KKP Mendapat Mandat untuk Bentuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan dalam Upaya Pencegahan Korupsi

Rabu, 26 Maret 2025


Mengacu pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 152 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024 tentang Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperoleh mandat untuk segera membentuk dua tim penting. Tim pertama adalah Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, dan yang kedua adalah Kelompok Kerja Perizinan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan di sektor kelautan dan perikanan serta mencegah potensi korupsi dalam dua area yang sangat krusial ini.

Pembentukan kelompok kerja ini memiliki tujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam dua area utama yang seringkali menjadi celah bagi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Pengadaan barang dan jasa serta perizinan merupakan sektor yang sering mendapat sorotan karena potensi besar terjadinya praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan tim ini diharapkan mampu memperbaiki mekanisme operasional yang ada dan memastikan semua proses berjalan dengan integritas tinggi.

Pembentukan Kelompok Kerja dan Pembahasan Gap Analysis

Sebagai bagian dari tindak lanjut atas keputusan tersebut, Kejaksaan Agung RI bersama dengan Inspektur II dan Inspektur V KKP melaksanakan rapat untuk membahas pembentukan Kelompok Kerja dan melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) dalam Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di KKP. Gap analysis merupakan langkah penting untuk mengidentifikasi celah-celah yang ada dalam sistem dan prosedur yang berlaku, yang bisa berpotensi menyebabkan ketidakefisienan atau bahkan korupsi.

Rapat ini bertujuan untuk menilai sejauh mana tata kelola yang ada di KKP sudah sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki. Selain itu, pembahasan ini juga menyasar evaluasi terhadap sistem pengawasan yang telah diterapkan selama ini, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi di KKP.

Pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dan Kelompok Kerja Perizinan diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dan terstruktur bagi pengelolaan kedua sektor ini. Hal ini juga sebagai bagian dari komitmen KKP untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Selain rapat koordinasi yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung RI dan Inspektorat II serta V, Inspektorat V KKP juga turut menghadiri Rapat Koordinasi Stranas PK Aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Pidana dan Benturan Kepentingan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan sektor publik.

Rapat koordinasi ini menjadi sangat penting karena membahas berbagai strategi untuk memperbaiki sistem hukum dan pengawasan yang ada, agar penanganan perkara pidana yang melibatkan pejabat publik atau ASN dapat lebih efektif dan transparan. Salah satu fokus utama adalah bagaimana mencegah terjadinya benturan kepentingan yang bisa merusak integritas sistem pemerintahan. Benturan kepentingan seringkali menjadi sumber utama dari keputusan yang merugikan publik, dan dengan penguatan sistem penanganan perkara pidana, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di KKP

Pembentukan kelompok kerja dan upaya koordinasi ini merupakan bagian dari langkah-langkah nyata yang dilakukan oleh KKP untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi di sektor kelautan dan perikanan. Sebagai sektor yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional dan berhubungan langsung dengan sumber daya alam yang sangat penting, KKP harus memastikan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil dilaksanakan dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa serta Kelompok Kerja Perizinan, KKP tidak hanya berupaya untuk memperbaiki proses administrasi internalnya, tetapi juga berkomitmen untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dalam melayani masyarakat dan memanfaatkan anggaran negara secara tepat guna. Di sisi lain, dengan adanya sistem pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme penilaian yang transparan, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan perizinan di KKP dapat bekerja dengan lebih baik dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.

 

Sumber:

Humas Itjen

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia