KKP Laksanakan Reviu dan Evaluasi untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Efisiensi Pengelolaan BMN
Senin, 19 Mei 2025
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan BMN mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, hingga penatausahaan serta penghapusan. Semua proses tersebut dirancang agar aset negara dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.
Secara khusus, pengelolaan BMN di lingkungan KKP telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2022 yang menggantikan Permen KP Nomor 15 Tahun 2013. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam memastikan bahwa aset negara yang dimiliki KKP dikelola secara tertib, efisien, dan akuntabel.
Inspektorat Jenderal sebagai pengawas intern berperan strategis dalam keseluruhan siklus pengelolaan BMN. Tidak hanya pada tahap reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), namun juga dalam bentuk pendampingan, reviu, maupun evaluasi atas proses pemanfaatan dan penghapusan aset. Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk mendorong perbaikan berkelanjutan, sekaligus mendukung penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di seluruh unit kerja KKP.
Beberapa diantaranya yang dilaksanakan Mei 2025 ini:
1. Reviu Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Kamar Pendingin Cold Storage (Kamar Pendingin) dan Ice Flake Machine (IFM) Pasar Ikan Modern Muara Baru pada Ditjen PDSPKP di Provinsi DK Jakarta
2. Reviu Usulan Penghapusan Barang Milik Negara dengan Cara Pemusnahan pada Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi di Prov.DKI Jakarta
3. On The Spot Kegiatan Pengawasan Lainnya dalam rangka Pendampingan Pengelolaan BMN pada BRPI Sukamandi, Provinsi Jawa Barat
4. Uji Substansi Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2024-2025 pada Pasar Ikan Modern Muara Baru, Cold Storage 1000 Ton dan 2000 Ton, Provinsi DK Jakarta
5. Uji Substansi Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2024-2025 pada Direktorat Pemasaran di Raiser Ikan Hias, Provinsi Jawa Barat
6. Uji Substansi Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2024-2025 pada Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan, Provinsi DK Jakarta
7. Reviu Penghapusan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada Politeknik KP Sorong di Provinsi DKI Jakarta (daring)
8. Uji Petik Evaluasi Pemanfaatan BMN pada BBPBAT Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
9. Uji Petik Evaluasi Pemanfaatan BMN pada BPKIL Serang, Provinsi Banten
10. Pengawasan Lainnya dalam rangka Pendampingan Pengelolaan BMN pada BPSDMKP di Provinsi DKI Jakarta
11. On The Spot Kegiatan Pengawasan Lainnya dalam rangka Pendampingan BMN pada BRPBATPP Bogor, Provinsi Jawa Barat
12. On The Spot Kegiatan Pengawasan Lainnya dalam rangka Pendampingan Pengelolaan BMN pada BRBIH Depok, Provinsi Jawa Barat
13. On The Spot Pengawasan Lainnya dalam rangka Pendampingan Pengelolaan BMN pada BRSPI Jatiluhur, Provinsi Jawa Barat
14. Evaluasi Pemanfaatan BMN pada BBPBAT Sukabumi di Provinsi DKI Jakarta (daring)
15. Evaluasi Pemanfaatan BMN pada BPKIL Serang di Provinsi DKI Jakarta (daring)
16. Reviu Kelengkapan Dokumen Penghapusan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada Satker AKKP Wakatobi, di Provinsi DKI Jakarta (daring)
17. Evaluasi Pemanfaatan BMN pada BBPBL Lampung di Provinsi DKI Jakarta (daring)
Tujuan Strategis Evaluasi BMN
Evaluasi pengelolaan BMN ini memiliki beberapa tujuan utama:
Adapun reviu penghapusan atau pemindahtanganan BMN lebih ditujukan untuk memastikan bahwa penghapusan atau pemindahtanganan BMN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai informasi, pengahapusan BMN adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang, yang dilakukan dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang. Penghapusan ini membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas BMN yang dihapus.
Kondisi yang melatarbelakangi penghapusan BMN dapat berupa :
(1) BMN yang sesuai dengan peraturan harus diserahkan kepada pengelolan barang yaitu Tanah dan bangunan idle;
(2) Pengalihan Status Penggunaan dari pengguna barang (Kementerian/Lembaga) yang menatausahakan BMN ke pengguna barang (Kementerian/Lembaga) lain;
(3) Pemindahtanganan;
(4) Pemusnahan;
(5) Keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan
(6) Sebab-sebab lain kondisi yang melatarbelakangi penghapusan BMN.
Penghapusan BMN penting untuk menjaga akurasi catatan administrasi BMN dan memastikan bahwa BMN yang tidak lagi digunakan atau tidak sesuai dengan peruntukannya tidak lagi tercatat sebagai aset milik negara. Penghapusan juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN.
Pemindahtanganan BMN merupakan pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan BMN dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.
Dengan pengelolaan BMN yang semakin baik, KKP berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam mendukung program pembangunan nasional dan memperkuat sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141