KKP Kembali Optimalisasi Anggaran 2026 melalui Pengawalan Inspektorat Jenderal

Jumat, 3 April 2026


Jakarta,

Pada tahun 2026 ini kebijakan pemerintah untuk efisiensi anggaran terus dipertahankan untuk pendanaan program/kegiatan prioritas pemerintah menuntut untuk lebih optimal dalam mengalokasikan anggaran di masing-masing unit eselon I lingkup KKP. Dalam konteks ini, pelaksanaan reviu revisi anggaran Tahun Anggaran 2026 menjadi sangat krusial. Hal ini karena melalui reviu ini akan dinilai kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian persyaratan untuk revisi, matriks semula menjadi untuk usulan Revisi pergeseran anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), justifikasi dilakukannya revisi anggaran, dan dokumen terkait lainnya sesuai persyaratan.

Reviu revisi anggaran adalah penelaahan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan perubahan DIPA/RKA-K/L sesuai aturan dan kaidah penganggaran, guna mengoptimalkan kinerja. Proses ini memverifikasi dokumen pendukung agar revisi efisien, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk memberikan keyakinan memadai bahwa revisi anggaran (pergeseran atau perubahan pagu) telah memenuhi kaidah perencanaan dan penganggaran, dan mencakup pergeseran anggaran antar program, perubahan rincian anggaran, serta optimalisasi sarana/prasarana.

  • Reviu mengacu pada PMK terkait tata cara revisi anggaran (misalnya PMK No. 199/PMK.02/2021), dan mencakup perumusan tujuan, penyusunan program kerja, pelaksanaan reviu, penyusunan kertas kerja (KKR), dan penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR). LHR inilah yang nantinya menjadi salah satu dokumen pendukung wajib dalam pengajuan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). 

Sebagai informasi bahwa reviu tersebut juga mengacu regulasi terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan peraturan terkait lainnya.

 

  •  

    Selain itu tentunya telah dilakukan pula pengujian atas kesesuaian usulan revisi anggaran terhadap: 1) Pagu definitif Anggaran Satker dan/atau Alokasi Anggaran Satker yang ditetapkan; 2) Rencana Staretegis Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3) Indikator Kinerja Program dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang ditetapkan; 4) Standar Biaya Masukan dan Keluaran, 5) Bagan Akun Standar, serta Kebijakan pemerintah lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran dalam upaya membantu pimpinan untuk menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas.

  • Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa pelaksanaan reviu revisi anggaran yang dilaksanakan Itjen antara lain:
  1. Reviu Dokumen Usulan Revisi Anggaran Penghematan Belanja KKP TA 2026 yang Bersumber dari Rupiah Murni lingkup DJPB di Bogor, Provinsi Jawa Barat   
  2. Reviu Penghematan Belanja BPPSDMKP TA 2026 Yang Bersumber dari Rupiah Murni di Bogor, Provinsi Jawa Barat 
  3. Reviu Revisi Penggeseran Anggaran ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) TA 2026 pada Ditjen PSDKP di Prov. DKI Jakarta   
  4. Reviu Usulan Penghematan Anggaran Ditjen PDSPKP Tahun 2026 di Provinsi DKI Jakarta   
  5. Reviu Usulan Penghematan Anggaran BPPMHKP Tahun 2026 di Provinsi DKI Jakarta     
  6. Reviu Revisi Anggaran Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut TA 2026 dalam Rangka Pergeseran ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya, pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Provinsi DKI Jakarta

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms