KKP Kembali Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Jumat, 20 Desember 2024
Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di atas target yang ditetapkan, dengan capaian sementara tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebesar 87,65%. Artinya diatas target yang ditetapkan BPK RI sebesar 75%," ungkap Irjen KKP, Tornanda Syaifullah dalam Konferensi Pers Akhir Tahun di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (17/12).
Guna terus meningkatkan capaian tindak lanjut tersebut, maka pada Triwulan IV 2024 ini Itjen kembali melaksanakan berbagai pemantauan tindak lanjut maupun rekonsiliasi dan pembahasan tindak lanjut, diantaranya :
Sebagai informasi, berdasarkan PerMenKP Nomor 7/PERMEN-KP/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa pada Pasal 10 dan Pasal 29 disebutkan bahwa pimpinan unit kerja terkait wajib: 1) menyampaikan rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, 2) melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima oleh Auditi dan ditembuskan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan secara manual dan/atau elektronik melalui sistem informasi tindak lanjut.
Selain pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI, pada Desember ini dilakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Itjen KKP, antara lain:
Tindak lanjut menjadi salah satu IKU tersebut mengingat bahwa tindak lanjut ini tidak sekedar sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun yang lebih penting lagi adalah sebagai bentuk upaya peningkatan kinerja auditan yang menindaklanjuti. Hal tersebut dikarenakan, rekomendasi/saran yang diberikan dalam LHP adalah untuk perbaikan atas kelemahan manajemen maupun untuk peningkatan kinerja satker terkait. Sehingga dengan demikian, ada korelasi antara pelaksanaan tindak lanjut dengan peningkatan kinerja yang diharapkan.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141