KKP Kembali Lakukan Evaluasi Pengelolaan PNBP
Jumat, 12 Juli 2024
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melaksanakan evaluasi terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan PNBP. Evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) KKP pada bulan Juli 2024 ini bertujuan untuk menilai dan memperbaiki mekanisme pengelolaan PNBP agar lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PNBP adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan dari pemerintah, yang tidak dimaksudkan untuk keuntungan tetapi untuk meningkatkan kualitas pelayanan itu sendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di KKP. Disisi lain, Itjen KKP juga akan menilai imbal balik Pelayanan Publik yang diberikan auditi kepada masyarakat pengguna jasa layanan apakah telah sesuai dengan standar minimal layanan yang telah ditetapkan, dan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangan terkait. Dengan demikian, akan saling terkait dan saling pengaruh, PNBP yang optimal diharapkan akan memberikan Pelayanan Publik yang lebih baik lagi memenuhi harapan pengguna jasa/masyarakat.
Melalui evaluasi ini akan diperoleh data dan informasi akurat mengenai realisasi PNBP selama periode tertentu pada satuan kerja (Satker) yang dievaluasi. Selain itu akan didapatkan nilai kepatuhan pelaksanaan pemungutan PNBP terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perencanaan, penetapan target, pemungutan, penyetoran, dan penggunaan langsung serta pengusulan potensi PNBP, dan tentunya pada evaluasi ini disajikan pula saran untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam pelaksanaan pemungutan PNBP guna meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik.
Pengelolaan PNBP mencakup perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk memastikan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dikelola dengan baik. Peraturan terbaru mengenai tata cara pengelolaan PNBP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023, yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021. Dalam hal pembayaran dan penyetoran PNBP, peraturan terbaru mengharuskan penggunaan sistem informasi yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan, dan dapat dilakukan melalui berbagai agen penerimaan yang ditunjuk, seperti bank dan lembaga persepsi.
Dengan evaluasi ini, KKP berharap dapat memastikan pengelolaan PNBP yang lebih baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi harapan masyarakat. Beberapa pelaksanaan evaluasi tersebut antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141