KKP Antisipasi Risiko Tahun 2026

Kamis, 12 Juni 2025


 

Asistensi penyusunan manajemen risiko di KKP merupakan kegiatan yang dilakukan untuk membantu unit kerja di lingkungan KKP dalam menyusun dan menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan menangani risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi. 

 

Manfaat Asistensi Manajemen Risiko ini antara lain dapat meningkatkan efektivitas identifikasi dan pengendalian risiko yang mungkin timbul dan merancang langkah-langkah pengendalian yang tepat. Selain itu, dapat membantu memastikan bahwa dokumen manajemen risiko yang disusun sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku. Dengan mengelola risiko secara efektif, KKP dapat meminimalkan dampak negatif dari risiko dan lebih fokus pada pencapaian tujuan strategis di sektor kelautan dan perikanan.

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Menteri, Pimpinan Unit Eselon I, dan Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab atas manajemen risiko sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Untuk itu peran Itjen dalam asistensi penyusunan manajemen risiko sangat strategis. Adapun lingkup asistensi terhadap manajemen risiko dapat meliputi: penetapan konteks sasaran program, dengan Sasaran Program (SP), Indikator Sasaran Program (ISP), konteks sasaran kegiatan, keselarasan dan relevansi Formulir Penilaian Risiko, dsb sebagaimana diatur juga dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2016.

Beberapa asistensi manajemen risiko yang dilaksanakan Juni 2025 ini antara lain:

  1. Asistensi Manajemen Risiko Tahun 2026 Lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan (PK) pada Sekretariat Ditjen PK 
  2. Asistensi Manajemen Risiko Tahun 2026 Lingkup Ditjen Penataan Ruang Laut (PRL) pada Sekretariat Ditjen PRL 
  3. Asistensi Manajemen Risiko Tahun 2026 Lingkup Sekretariat Jenderal pada Biro Keuangan dan BMN 
  4. Asistensi Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2026 pada Ditjen PSDKP 
  5. Asistensi Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2026 pada Ditjen Perikanan Tangkap 
  6. Asistensi Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2026 pada BPPSDMKP
  7. Asistensi Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2026 pada Ditjen Perikanan Budidaya 

 

 

 

 

·     

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia