KKP Antisipasi Risiko Tahun 2026
Kamis, 12 Juni 2025
Asistensi penyusunan manajemen risiko di KKP merupakan kegiatan yang dilakukan untuk membantu unit kerja di lingkungan KKP dalam menyusun dan menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan menangani risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi.
Manfaat Asistensi Manajemen Risiko ini antara lain dapat meningkatkan efektivitas identifikasi dan pengendalian risiko yang mungkin timbul dan merancang langkah-langkah pengendalian yang tepat. Selain itu, dapat membantu memastikan bahwa dokumen manajemen risiko yang disusun sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku. Dengan mengelola risiko secara efektif, KKP dapat meminimalkan dampak negatif dari risiko dan lebih fokus pada pencapaian tujuan strategis di sektor kelautan dan perikanan.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Menteri, Pimpinan Unit Eselon I, dan Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab atas manajemen risiko sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Untuk itu peran Itjen dalam asistensi penyusunan manajemen risiko sangat strategis. Adapun lingkup asistensi terhadap manajemen risiko dapat meliputi: penetapan konteks sasaran program, dengan Sasaran Program (SP), Indikator Sasaran Program (ISP), konteks sasaran kegiatan, keselarasan dan relevansi Formulir Penilaian Risiko, dsb sebagaimana diatur juga dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2016.
Beberapa asistensi manajemen risiko yang dilaksanakan Juni 2025 ini antara lain:
·
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141