Kinerja Pelayanan Publik yang Efektif: Solusi untuk Meningkatkan Pendapatan Non-Pajak

Senin, 8 Juli 2024


Pelayanan publik merupakan salah satu indikator utama dalam mewujudkan good governance. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari sisi kebijakan, infrastruktur, maupun sumber daya manusia.

Pelayanan Publik sendiri merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk serta pihak internal atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang dilaksanakan di instansi pemerintahan.

Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik diantaranya yaitu:

  • Memperkuat komitmen pimpinan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.
  • Meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan.
  • Memperbaiki etos kerja ASN.
  • Mempermudah akses pelayanan publik bagi masyarakat.
  • Meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Selain itu, dalam rangka efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan Pelayanan Publik maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Sesuai PermenKP Nomor 15 tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Itjen KKP telah dimandatkan untuk melakukan pengawasan, salah satunya melalui kegiatan asistensi dan evaluasi. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan Itjen yaitu:

  1. Inspektorat III melaksanakan asistensi Pelayanan Publik dan WBK pada Satuan Pendidikan Tinggi lingkup Pusat Pendidikan di Gedung BPPSDM I
  2. Inspektorat I melaksanakan Evaluasi Pelayanan Publik Pada LKKPN Pekanbaru, Prov. Riau
  3. Inspektorat IV melaksanakan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Sekretariat BPPMHKP
  4. Inspektorat II DJPSDKP melaksanakan Evaluasi Pelayanan Publik (Penerbitan SLO dan/atau LVHPI) pada Stasiun PSDKP Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
  5. Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pembangunan Zona Integitas menuju WBK/WBBM  secara Daring (On-Line) pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) lingkup Pusat Pelatihan KP, BPPSDMKP
  6. Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM secara Daring (On-Line) pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) lingkup DJPB
  7. Inspektorat III DJPB melaksanakan Evaluasi Yanblik pada Balai Perikanan Budidaya Air Payau Ujung Batee
  8. Inspektorat III melaksanakan Evaluasi Yanblik pada Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang.

 

Evaluasi pelayanan publik oleh Itjen merupakan salah satu upaya penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas. Dengan melakukan evaluasi secara berkala, diharapkan penyelenggara pelayanan publik dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

 

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia