Kementerian Kelautan dan Perikanan Tingkatkan Pengawasan Intern Berkesinambungan untuk Mendukung Kebijakan Ekonomi Biru yang Berkelanjutan

Kamis, 12 September 2024


Jakarta, 12 September 2024 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia berkomitmen untuk menerapkan Kebijakan Ekonomi Biru, yang bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya kelautan secara berkelanjutan. Dalam rangka mendukung kebijakan ini, KKP melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) KKP melaksanakan pengawasan intern berkesinambungan pada tahun 2024, yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. Langkah ini diharapkan dapat memastikan setiap program yang dicanangkan berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta lingkungan.

Kebijakan Ekonomi Biru merupakan pendekatan strategis yang bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan Indonesia dengan bijaksana. Di bawah kepemimpinan Menteri Sakti, KKP telah merumuskan lima program prioritas yang menjadi pilar Kebijakan Ekonomi Biru. Kelima program tersebut meliputi:

  1. Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota: Program ini dirancang untuk memastikan bahwa penangkapan ikan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengatur kuota penangkapan. Hal ini bertujuan untuk menjaga populasi ikan dan ekosistem laut.
  2. Pembangunan Budi Daya Laut, Pesisir, dan Darat yang Berkelanjutan: KKP berupaya mengembangkan kegiatan budi daya yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan.
  3. Perluasan Kawasan Konservasi Laut: Salah satu fokus utama adalah melindungi ekosistem laut yang penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
  4. Pengawasan dan Pengendalian Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil: Program ini memastikan bahwa aktivitas di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak merusak lingkungan.
  5. Pembersihan Sampah Plastik di Laut: KKP meluncurkan Gerakan Partisipasi Nelayan untuk mengurangi sampah plastik yang mencemari laut.

Pengawasan berkelanjutan atau oleh Itjen KKP disebut sebagai Pengawasan 'embedded' adalah pendekatan yang diterapkan dalam melaksanakan pengawasan terhadap kelima program prioritas tersebut. Dengan metode ini, tim pengawas akan terlibat langsung dalam pelaksanaan program, memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dan akurat, dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Pengawasan intern berkesinambungan adalah proses pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa setiap aspek kegiatan organisasi berjalan sesuai rencana. Di KKP, pengawasan ini meliputi berbagai kegiatan, dari pemantauan penggunaan anggaran hingga evaluasi keberhasilan program-program yang telah dilaksanakan.

Tujuan Pengawasan Intern Berkesinambungan

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa semua penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
  2. Identifikasi Penyimpangan: Dengan pengawasan yang efektif, penyimpangan atau masalah dapat terdeteksi lebih awal. Ini memungkinkan tindakan korektif untuk segera diambil.
  3. Meningkatkan Kualitas Program: Evaluasi berkesinambungan membantu KKP mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari setiap program, memungkinkan perbaikan yang terus-menerus untuk mencapai hasil yang lebih baik.
  4. Memberdayakan SDM: Dengan adanya pengawasan yang baik, pegawai KKP termotivasi untuk bekerja dengan lebih baik karena hasil kerja mereka dievaluasi secara berkala.

Beberapa regulasi/peraturan terkait program prioritas antara lain:

1.     Peraturan Menteri KP Nomor 34 Tahun 2022, yang mengatur persyaratan suatu lokasi sebagai Kampung Nelayan Maju. Setelah memenuhi syarat, calon lokasi dapat diusulkan oleh kepala desa atau lurah kepada KKP untuk ditetapkan sebagai Kampung Nelayan Maju.

2.     Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Budidaya Udang Vaname (Litopenaeus vannamei) Berbasis Kawasan

3.     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kampung Perikanan Budidaya.

4.     Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/SJ Tahun 2024 tentang Panitia Pelaksana Peresmian Modeling Budi Daya Nila Salin di Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya Karawang

Serta beberapa peraturan terkait lainnya.

Pengawasan yang baik akan meningkatkan kualitas data dan laporan yang dihasilkan. Data yang akurat sangat penting untuk pengambilan keputusan yang tepat dan untuk perencanaan program di masa depan.

Beberapa pengawasan terhadap Program Prioritas KKP pada Bulan September 2024 antara lain:

1.     Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Modeling Budidaya Rumput Laut di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara

2.     Inspektorat IV melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas di Kampung Nelayan Modern Samber Binyeri Kab. Biak Numfor, Provinsi Papua

3.     Inspektorat IV melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas di Kampung Nelayan Modern Pulau Pasaran Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung

4.     Inspektorat II melaksanakan Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kampung Nelayan Maju di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung

5.     Inspektorat II melaksanakan Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kampung Nelayan Maju di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah

6.     Inspektorat II melaksanakan Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kampung Nelayan Maju di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur

7.     Inspektorat I melaksanakan Pemantauan Program Prioritas SFV pada BRPPUPP Palembang, Provinsi Sumatera Selatan

8.     Inspektorat I melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat Dalam Mendukung Kampung Nelayan Modern (KALAMO) dan Bale Pelatihan Percontohan Penyuluhan

9.     Inspektorat I melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat Dalam Mendukung Kampung Nelayan Modern (KALAMO) dan Bale Pelatihan Percontohan Penyuluhan

10.  Inspektorat I melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat Dalam Mendukung Kampung Nelayan Modern (KALAMO) dan Bale Pelatihan Percontohan Penyuluhan

11.  Inspektorat I melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat Dalam Mendukung Kampung Nelayan Modern (KALAMO) dan Bale Pelatihan Percontohan Penyuluhan

12.  Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Pekerjaan Pengelolaan Irigasi Tambak Partisipatif (PITAP) TA 2024, di Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah

13.  Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Pekerjaan Pengelolaan Irigasi Tambak Partisipatif (PITAP) TA 2024, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur

14.  Inspektorat II melaksanakan Kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Pekerjaan Rehab Trestle Dermaga di PP Teluk Awang Provinsi Nusa Tenggara Barat

15.  Inspektorat II melaksanakan Probity Audit Pelaksanaan Pembangunan Kampung Nelayan Modern Lokasi IV

16.  Inspektorat II melaksanakan Probity Audit Pelaksanaan Pembangunan Kampung Nelayan Modern Lokasi V

17.  Inspektorat II melaksanakan Probity Audit Pelaksanaan Pembangunan Kampung Nelayan Modern Lokasi VI

18.  Inspektorat II melaksanakan Pendampingan Pelaksanaan kegiatan penataan kampung nelayan maju lokasi I

19.  Inspektorat II melaksanakan Pendampingan Pelaksanaan kegiatan penataan kampung nelayan maju lokasi II

20. Inspektorat II melaksanakan Pendampingan Pelaksanaan kegiatan penataan kampung nelayan maju lokasi III

Aktivitas pada Model Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen

 

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program-program KKP akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat yang percaya bahwa pemerintah berkomitmen terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan akan lebih aktif dalam berpartisipasi dan mendukung program-program yang ada.

Dengan demikian, pengawasan yang baik akan berkontribusi terhadap pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan, memastikan bahwa kekayaan laut Indonesia dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, sangat penting untuk menciptakan sinergi dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

 

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia