Kementerian Kelautan dan Perikanan Terus Dampingi Pelaksanaan Anggaran dan PBJ
Senin, 9 September 2024
Jakarta, September 2024** – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Inspektorat Jenderal kembali melaksanakan pendampingan pengawasan intern atas penyerapan anggaran, termasuk pengadaan barang dan jasa. Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran serta mendukung pencapaian program-program prioritas kementerian. Melalui berbagai langkah strategis, KKP berharap dapat memastikan setiap proyek pengadaan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan sektor kelautan.
Mengapa Pendampingan Pengawasan Intern Diperlukan?
Pengadaan barang dan jasa di sektor publik, khususnya di KKP, merupakan elemen krusial dalam pengelolaan anggaran negara. Dalam beberapa tahun terakhir, isu-isu terkait penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan publik menjadi sorotan. KKP, sebagai lembaga yang bertugas mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan digunakan secara efisien dan efektif.
Pendampingan pengawasan intern hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan ini. Melalui pnedampingan ini dirancang untuk memberikan keyakinan bahwa setiap tahap pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, yang dapat berupa reviu pembayaran kontrak, pemantauan pembangunan konstruksi, dsb.
Pemantauan pembangunan konstruksi menilai progres fisik dan keuangan. Dengan pemantauan ini akan diketahui progres/kemajuan pekerjaan pembangunan sarpras/konstruksi telah dilaksanakan sesuai persyaratan dalam Surat Perjanjian (spesifikasi teknis dan gambar kerja), dan akan diberikan rekomendasi perbaikan sistem pengendalian intern Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) dalam rangka mendorong tercapaian tujuan kegiatan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Reviu pembayaran kontrak juga merupakan aspek penting dalam pengawasan intern. Proses ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap semua transaksi pembayaran kontrak untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dari ketentuan yang berlaku. Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas kepada Manajamen/Pimpinan Satker bahwa usulan Permohonan Pembayaran Pekerjaan Konstruksi/Barang/Jasa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Reviu dilaksanakan terbatas pada kelengkapan dokumen Usulan Permohonan Pembayaran yang disampaikan ke Tim Auditor yang dapat berupa Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Permohonan Pembayaran dari pihak ketiga, Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan, dsb.
Reviu realisasi anggaran berkesinambungan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan rencana dan tidak terjadi pemborosan.
Beberapa reviu penyerapan anggaran dan pendampingan pelaksanaan PBJ yang dilaksanakan September 2024 ini antara lain:
Penting untuk memahami bahwa pengawasan intern bukanlah sekadar rutinitas administratif. Ini adalah bagian integral dari tata kelola yang baik dalam pengadaan publik. Dalam konteks KKP, pengawasan yang efektif dapat mendorong inovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, peran pengawasan intern perlu dipandang sebagai alat strategis dalam mendukung visi dan misi KKP untuk memajukan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam konteks pencapaian program prioritas KKP, pendampingan pengawasan intern diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran. KKP menegaskan bahwa pengawasan yang berkelanjutan sangat penting untuk menjaga integritas dan efektivitas pengadaan barang dan jasa. Dengan pengawasan yang ketat, kementerian yakin setiap proyek yang dilaksanakan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Pengawasan berkesinambungan adalah konsep yang sangat penting dalam program pendampingan ini. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara episodik, tetapi berlangsung terus-menerus sepanjang siklus pengadaan. Keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk unit pengadaan, kontraktor, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan.
Melalui langkah-langkah yang telah diambil, KKP berharap dapat meningkatkan efektivitas program-program yang dijalankan. Kementerian menegaskan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya harus memenuhi syarat administratif, tetapi juga harus memberikan hasil yang optimal untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141